JATENGPOS.CO.ID, WONOGIRI — Sejumlah oknum pegawai Kantor Pengadilan Agama (PA) Wonogiri diduga nyambi melayani jasa pengetikan permohonan gugatan sidang perceraian.
Perbuatan itu dianggap perbuatan menyimpang dari tugas dan wewenang jabatan ASN dibawah kordinasi Mahkamah Agung RI. Pasalnya, pada jasa pengetikan tersebut pemohon ditarik biaya jasa pengetikan Rp85.000 per perkara.
Sementara itu, pantauan Jateng Pos di Kantor PA Wonogiri juga tidak tersedia Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi masyarakat pencari keadilan.
Berdasarkan informasi, dari berbagai sumber dan pantauan bahwa terungkapnya dugaan penyimpangan, ketika awal pekan ini, Senin dan Selasa, lalu ada jasa pengetikan di kantor atau ruang utama pelayanan dan pendaftaran.
Sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2014, setiap PA harus menyediakan Posbakum bagi masyarakat umum. “Dengan tersedianya Posbakum, maka masyarakat dapat terlayani dan mengakses layanan hukum secara gratis. Termasuk konsultasi pengetikan gugatan juga gratis, bukan bayar Rp 85 ribu,” ujar salah pria berinisial SR, yang mendampingi kakaknya mendaftarkan gugatan.
Kemudian, pada fakta lain pada Rabu dan Kamis (22-23/11) pelayanan pengetikan gugatan di PA sudah tidak ada. Ternyata, jasa pengetikan telah dibuka di tempat lain, radius 30 meter dari kantor PA. Faktanya, seorang calon pemohon mengatakan, bahwa dia diarahkan ke jasa pengetikan tersebut.
“Saya kan konsultasi perkara cerai. Saya dikasih tahui syarat-syaratnya. Lalu saya dikasih tahu, alamat pengetikan A3,” kata SR yang berprofesi sebagai pendidik ini.
Jateng Pos berusaha mengecek lokasi “Pengetika A3 dimaksud,” ternyata benar. Disana ada jasa pelayanan pengetikan, pergugatan Rp85 ribu. Menariknya, calon pemohon mendapatkan nomor antri Posbakum. Namun di lokasi Pengetikan tidak terlihat Papan Posbakum.
Ari, petugas jasa pengetikan itu membenarkan bahwa ia menerima jasa pengetikan dari para calon pemohon perceraian. Namun Ari membantah ada kerjasama dengan pihak oknum PA.
Terpisah Ketua PA Wonogiri M. Zuhdi dan wakilnya Mufti sudah dikonfirmasi. Namun dia tidak berkenan menjelaskan. Pada kesempatan lain, Humas PA Sutikno didampingi Badrudin selaku panitera mengemukakan, bahwa saat ini Posbakum di PA Wonogiri tidak ada. Alasanya, dana DIPA untuk Posbakum dialihkan Kumham (Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia).
Soal oknum nyambi jasa pengetikan di PA, dia bilang, teorinya, pegawai PA boleh menerima konsultasi para pencari keadilan. Akan tetapi dilarang memungut biaya. “Saat ini sudah tidak ada. Kalau ada itu di luar PA. Siapa saja boleh membuatkan materi gugatan. Soal bayaranya itu urusan mereka,” kata Sutikno.
Badrudin menambahkan, pihaknya merasa tidak mengarahkan. Kalaulah ada oknum yang menunjukan alamat jasa pengetikan, menurutnya hal itu wajar. Sebab pegawai PA ingin memberikan pelayanan dan informasi terbaik kepada para pencari keadilan. “Kita hanya menginformasikan, kan itu wajar, dalam rangka pelayanan,” tandasnya. (bgs/mar)