Oknum Sewakan Lahan PT KAI, Ini Sanksi yang Diterima

Wakil Kepala PT-KAI Daop 6 Jogjakarta, Ida-Hidayati (kiri), Humas PT KAI Daop 6 Eko Budiyanto saat memberi keterangan pers. foto : wiwid arif/jpnn

JATENGPOS.CO.ID. MAGELANG- Seorang oknum yang sejak beberapa tahun terakhir diduga menyewakan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Daop 6 Jogjakarta, akhirnya dipolisikan. Laporan itu ditujukan kepada seorang berinisial RM TPS (52) warga Jalan Magangan Kulon II RT 03 RW 01, Kelurahan Patehan, Kraton, Jogjakarta ke Polda Jawa Tengah.

Manajer Humas PT KAI (persero) Daop 6 Jogjakarta, Eko Budiyanto mengatakan, akibat perbuatan seorang oknum ini, negara diindikasi mengalami kerugian hingga Rp527 juta dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

”Pelaku telah diserahkan ke Polda Jawa Tengah dengan surat tanda terima laporan polisi STTLP/83/VI/2017SPKT tertanggal 22 Juni 2017 lalu,” kata Eko, saat ditemui wartawan, Rabu (21/3).

Pelaku yang merupakan purnawirawan Polri itu diduga telah menarik uang sewa sejumlah aset milik PT KAI kepada warga. Bahkan, pelaku juga menerbitkan sertifikat tanah dengan judul ‘surat kekancingan’ yang dibuat atas kehendak dan nama penyewa sebagai bukti telah menggunakan aset tersebut.


”Pelaku ini merekrut orang lain dengan surat tugas untuk melakukan pengurusan tanah yang diklaim miliknya. Kemudian, memasang plan dan menggunakna tanah PT KAI tanpa izin sebagai kantor pelaku,” jelasnya.

Baca juga:  Warga Semarang Curi 16 Tabung Oksigen RSUD Muntilan

Dia menyebutkan tanah yang merupakan aset PT KAI tersebut telah disalahgunakan dengan asas persewaan ilegal. Peristiwa itu terjadi di Desa Pucung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. Kemudian, di Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung atas hak ground kaart dan tanah di Kelurahan Rejowinangun, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.

”Modus pelaku adalah dengan menawarkan tanah atau aset itu dengan harga yang lebih murah dibanding harga ketentuan sewa PT KAI. Padahal, PT KAI memilik ketentuan harga sewa kepada masyarakat umum sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP), luasan tanah, dan pemanfaatannya,” ucapnya.

Eko menegaskan bahwa apa yang dilakukan terlapor tersebut dianggap sudah melanggar Pasal 385 Ayat 4C dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Saat ini, Eko mengatakan, terlapor sudah ditahan di Kejaksaan Negeri Magelang, sejak 20 Maret lalu.

”Langkah hukum yang kami tempuh ini supaya menjadi peringatan kepada siapapun bahwa jangan sampai mencari keuntungan dengan mengaku-aku memiliki hak atas aset negara,” tandasnya.

Baca juga:  Anton Sulap Tulang Ayam Jadi Kerajinan

Terlebih lagi, dirinya menjamin jika semua aset pemerintah yanng dikelola PT KAI selalu dilaporkan secara tranparan. Semua aset itu, lanjutnya, berada di sebagian wilayah Jawa Tengah dan Jogjakarta yang pengelolaannya di bawah Daop 6 Jogjakarta.

”Semua aset di Jawa Tengah, termasuk di Magelang, sampai Temanggung merupakan aset pemerintah yang dikelola oleh PT KAI. Siapapun orang yang mengaku memiliki atau berhak atas aset itu akan kami laporkan ke pihak berwajib,” ungkapnya.

Eko juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban pelaku untuk proaktif melaporkan kepada PT KAI. Hal ini juga sebagai perlindungan bagi para penyewa agar terhindar dari praktik pungutan ilegal berkedok PT KAI.

”Kalau dibiarkan yang susah juga penyewanya. Misalnya sudah membayar sewa kepada PT KAI, kemudian dia masih ditarik lagi oleh oknum, artinya ada uang dobel yang harus dibayarkan. Kami harap tidak terjadi lagi,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Kepala PT KAI Daop 6 Jogjakarta, Ida Hidayati menjelaskan, dengan upaya hukum ini pihaknya ingin memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming sewa dengan harga miring oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga:  Disnakertrans Terima 54 Aduan THR

Sejauh ini pihaknya baru melaporkan satu orang yang dilaporkan oleh PT KAI. Namun, dia berharap tidak ada lagi oknum yang melakukan perbuatan yang sama hingga merugikan negara.

”Kerugian yang dihitung ini baru beradasarkan laporan yang masuk. Kalau masih ada praktik yang sama, tetapi tidak dilaporkan, kami sendiri belum tahu. Kami harap, warga aktif melapor,” katanya.

Secara garis besar, Ida tak menampik jika ada beberapa wilayah Sultan Ground di beberapa titik di Daerah Istimewa Jogjakarta. Namun demikian, dia menegaskan jika SG tidak sampai ke wilayah Magelang dan Temanggung yang lokasinya berada di Provinsi Jawa Tengah.

”Prinsip kami tidak ada SG di Jawa Tengah, sehingga yang kami lakukan ini adalah benar, sekaligus memberi edukasi kepada warga bahwa sewa aset PT KAI maka semestinya sewanya pun kepada PT KAI,” pungkasnya. (wid/jpnn/muz)