27.1 C
Semarang
Minggu, 22 Juni 2025

Terkait Korupsi PURR, Bambang “Pacul” Diperiksa KPK

JATENGPOS.CO.ID. JAKARTA- Sekretaris Fraksi PDIP DPR Bambang Wuryanto diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Bupati Halmahera Rudy Erawan dalam kasus suap dan gratifikasi terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016, Selasa, (3/4/2018).

“Yang bersaksi kita panggil sebagai saksi untuk RE (Rudi Erawan) terkait kasus PUPR,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (3/4).
Bambang tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.05 WIB. Dia enggan berkomentar terkait kedatangannya ke gedung antirasuah itu.

Dengan mengenakan baju batik berwarna cokelat, politisi yang akrab dipanggil Bambang Pacul ini langsung berjalan masuk menuju lobi Gedung KPK sembari menunggu giliran untuk bersaksi di lantai 2 tempat pemeriksaan saksi dan tersangka.

udi merupakan tersangka kasus suap pada proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016. “Pak Rudi kawan saya, dia sesama Ketua DPD partai,” kata Bambang, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa sore.
Bambang tidak banyak bicara seputar pemeriksaannya hari ini. Dia memang terlihat menghindari sorotan awak media. Dia juga tidak menjawab apakah mengenal mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, yang diduga menyuap Rudi.
“Itu kawan saya Pak Rudi, sudahlah, istirahatlah saya adinda, ampun adinda,” ujar Bambang sembari terus berjalan ke mobil yang menjemputnya.

Penyidik KPK telah menetapkan Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur, pada Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat pada 31 Januari 2018. Selain suap, Rudi juga disangka menerima gratifikasi.

Nama Rudi Erawan pernah disebut dalam persidangan Amran. Amran adalah mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara yang sudah divonis bersalah terkait kasus suap pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Rudi diduga menerima uang hingga sebesar Rp 6,3 miliar. Atas perbuatannya tersebut, Rudi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (kum/muz)



Popular

LAINNYA

Terkini