JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Polisi mengatakan tersangka Johar Lin Eng, Priyanto, dan Anik Yuni Artika Sari diduga terlibat dalam pengaturan skor di Liga 3 di Jawa Tengah. Salah satunya terlibat dalam pengaturan skor laga Persibara Banjarnegara.
“Di Jawa Tengah, Liga 3. Ya Persibara,” kata Ketua Tim Media Satgas Anti-Mafia Bola, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (27/12/2018).
Argo juga belum membeberkan peran detail ketiga tersangka. Ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif.
“Kami menangkap pelaku inisial P di Semarang. Penyidik juga menangkap di daerah Pati inisial A itu. Kemudian untuk yang tersangka P kami titipkan di Polda Jateng. Untuk tersangka A ini udah kami terbangkan ke Jakarta. Kemudian untuk nanti tersangka P akan kami bawa ke Jakarta, tapi menunggu waktu,” ujar dia.
Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa 11 saksi. Penyidikan juga terus dikembangkan untuk mencari ada-tidaknya tersangka lain dalam kasus tersebut.
“Kita tunggu nanti update berikutnya,” ujar dia.
Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Mereka terancam 5 tahun penjara. (drh/dtc)