JATENGPOS.CO.ID, Kudus – Ombudsman Jawa Tengah dalam melakukan pengawasan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019 di Kabupaten Kudus, Jateng menemukan nilai siswa dari Madrasah Ibtidaiyah (MI) belum terintegrasi di data base Dinas Pendidikan Kabupaten Kudus sehingga harus diinput secara manual oleh operator.
“Seharusnya, antara Dinas Pendidikan Kudus dengan Kantor Kementerian Agama setempat ada koordinasi soal itu sehingga siswa dari MI yang mendaftar ke SMP negeri datanya bisa tersaji,” kata Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah M. Agus Ardyansah di Kudus, Selasa.
Demikian sebaliknya, kata dia, ketika ada siswa dari SMP negeri yang mendaftar ke sekolah Madrasah Aliyah, juga mengalami permasalahan yang sama petugas harus menginput data secara manual dengan melihat ijazah aslinya.
Padahal, lanjut dia, dalam rangka memudahkan, data nilai dari sekolah di bawah naungan Kemenag maupun Dinas Pendidikan bisa terintegrasi sehingga bisa disajikan saat pendaftaran secara daring.
Temuan tersebut, katanya, akan menjadi bahan evaluasi dan masukan setelah semua temuan di lapangan selama PPDB tersaji.
Selain itu, tim Ombudsman Jateng yang melakukan pengawasan di SMP Negeri 2 Jati, dan SMP Negeri 1 Kabupaten Kudus pada Senin (17/6) juga menemukan permasalahan jaringan internet yang sempat bermasalah.
“Hal tersebut, harusnya dipersiapkan secara maksimal agar saat pelaksanaan PPDB tetap berjalan lancar dan tidak terjadi gangguan,” ujarnya.
Data prestasi siswa tingkat nasional maupun regional di berbagai bidang, katanya, juga harus tersaji secara daring sehingga ketika ada siswa yang mendaftar dari jalur prestasi tidak perlu menunggu pengumuman hasil akhir PPDB SMP Negeri.
“Tim Ombudsman Jateng sebelumnya memang menemukan seorang pendaftar yang berdasarkan prestasinya meraih juara 1 nasional panjat tebing Indonesia kelompok umur XIII-2018 dapat langsung diterima di SMPN 2 Jati tanpa menunggu pengumuman penerimaan siswa baru,” ujarnya.
Ketika prestasi siswa di Kabupaten Kudus tersaji secara daring, dia optimistis, tidak perlu ada legalisasi atas prestasinya itu karena sudah tersaji secara daring di data base Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus.
Di dalam Permendikbud nomor 51/2018 juga diatur mengenai jalur penerimaan siswa didik dan juga sesuai keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus Nomor: 422.1/97/09.02/2019 tentang Juknis PPDB Pada SMP dan SD Negeri Kabupaten Kudus Tahun Pelajaran 2019/2020. (fid/ant)