JATENGPOS.CO.ID, PEKALONGAN – Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik memastikan penyelenggara pelayanan 24 jam berjalan normal walaupun di masa libur lebaran.
Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah yang dipimpin oleh M. Amhar Azet, Asisten Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, melakukan monitoring dan pengawasan kesiapan penyelenggaraan pelayanan 24 jam dimasa libur cuti lebaran pada beberapa instansi penyelenggara pelayanan publik di Pekalongan, diantaranya IGD RSUD Bendan, SPKT Polres Pekalongan Kota dan Pemadam Kebakaran Kota Pekalongan pada Kamis (14/06/2018).
Pada RSUD Bendan, Tim memantau bahwa perencanaan pengaturan tugas dokter jaga IGD dan pelayanan rawat inap di RSUD Bendan tetap berjalan walaupun di masa libur cuti lebaran. Hal ini ditunjukkan dengan komitmen dari Direktur RSUD Bendan dr. Junaedi Wibawa, M.Si. Med.,Sp.PK. yang telah mengatur dan mengawasi secara langsung penugasan pegawai yang bertugas agar pelayanan 24 jam tetap berjalan normal di Instansinya.
Selain itu, inovasi pelayanan di RSUD Bendan yang dipantau adalah manajemen pendaftaran dengan online, sehingga masyarakat dapat mengetahui kuota pelayanan spesialis tanpa menunggu antrian manual. Inovasi lainnya adalah penyampaian informasi realtime ketersediaan kamar di RSUD Bendan juga telah dapat diakses secara online. Sehingga memudahkan informasi pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Azet menambahkan, penyelenggaraan pelayanan yang terpenting adalah membutuhkan komitmen dan rasa tanggung jawab dari seluruh pihak yang terlibat. Sehingga output pelayanan yang dihasilkan dapat maksimal dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama untuk penyelenggaraan pelayanan yang harus stanby selama 24 jam.
Begitu pula di SPKT Polres Pekalongan Kota, Tim memantau penyelenggaraan pelayanan penerimaan laporan polisi yang tetap berjalan normal walaupun memasuki libur lebaran. Komitmen tersebut juga ditandai dengan kebijakan pimpinan yang tidak menugaskan personil unit SPKT untuk berjaga pada Posko Mudik Lebaran. Sehingga seluruh personil tetap fokus menjalankan tugas pelayanan menerima pengaduan/laporan polisi dari masyarakat.
Sedangkan penyelenggaraan pelayanan pemadam kebakaran, Tim memantau kesiapan Damkar Kota Pekalongan dalam mengantisipasi apabila terjadi kebakaran diwilayah Pekalongan. Hal ini telah direncanakan dengan penugasan dan penempatan petugas dan mobil damkar yang stanby 24 jam pada 3 titik pos dari H-7 sampai H+3 lebaran secara bergiliran, yaitu berada di Posko Pemadam Kebakaran, Monumen Pekalongan, dan Terminal Pekalongan.
“Saya mengapresiasi kesiapan seluruh penyelenggara pelayanan di RSUD Bendan, SPKT Polres Pekalongan Kota dan Damkar Kota Pekalongan yang telah memastikan penyelenggaraan pelayanan 24 jam tetap berjalan untuk masyarakat yang membutuhkan walaupun di masa libur lebaran. Ombudsman akan selalu bersinergi dengan penyelenggara apabila ada hambatan-hambatan dalam penyelenggaraan pelayanan di masa libur lebaran ini.” tutup Amhar Azet. (Dra/drh)