JATENGPOS. CO. ID, SUKOHARJO – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo mengamankan dua pria yang melakukan transaksi narkoba. Dua pria itu yakni K (40) warga Colomadu, Kabupaten Karanganyar, dan PD (41) warga Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Ari Widodo, menerangkan bahwa kedua pria tersebut diamankan setelah terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dengan barang bukti sabu seberat 0,90 gram.
“Jadi pada tanggal 15 Juli 2024, Satresnarkoba Polres Sukoharjo menerima pelimpahan dari Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Jateng, yang telah mengamankan seseorang pria berinisial K. Setelah diiinterogasi pelaku mengaku bahwa telah memesan 1 (satu) paket sabu melalui pesan singkat whatsapp seharga Rp1.000.000 dari H (DPO),” terang Kasatres Narkoba, Kamis (25/7/2024).
Mengingat tempat transaksi di wilayah Kabupaten Sukoharjo, maka penanganan kasus dilakukan oleh Kepolisian Resor Sukoharjo.
Lebih lanjut, Kasatres Narkoba menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengembangan, pelaku K memesan narkoba bersama temannya yang berinisial PD. Kemudian Satres Narkoba Polres Sukoharjo melakukan penangkapan terhadap PD di Perum Graha Putra Utama Boyolali.
“Dari keterangan kedua pelaku, narkoba jenis sabu tersebut akan mereka konsumsi sendiri,” kata Iptu Ari Widodo.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku akan dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dea/jan)