Owner Ivory Laporkan Warga Solobaru Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Kuasa hukum Ivory, Christiansen Aditya menunjukkan laporan kepolisian dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, (Ade ujianingsih/Jatengpos)

JATENGPOS.CO.IDSUKOHARJO – Polemik keberadaan Ivory Sport bar atau Ivory Bar & Grill di kawasan bisnis Solo Baru Grogol Sukoharjo, masuki babak baru. Sebelumnya, segelintir warga tetangga Ivory memprotes berdirinya tempat musik tersebut di kawasan mereka.

Sempat terjadi ketegangan antara Ivory dengan warga yang diwakili Felix dan Willy yang kebetulan rumahnya berbatasan tembok belakang, Ivory menghadap jalan raya sedangkan rumah menghadap komplek.

Kali ini, Darren Russel owner atau pemilik Ivory melaporkan DP, warga Solobaru yang juga istri Felix, atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

“Kami atas nama owner Ivory melaporkan DP warga yang rumahnya tepat di belakang Ivory atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Mei 2024.” ungkap Christiansen Aditya SH MH, usai melaporkan ke Polres Sukoharjo, Senin (28/10/2024).

iklan
Baca juga:  Polda Ringkus Komplotan Rampok Emas 30 Kg

Aditya menyampaikan peristiwa tersebut terjadi saat rapat pertemuan warga RW 8 Solo Baru. Pada saat itu pula teradu DP melakukan fitnah dan pencemaran nama baik yang ditujukan pada Darren pemilik Ivory.

Selain itu DP juga masih melakukan aksi fitnah saat ia mendatangi Ivory sambil marah marah yang mengaku bising dengan suara ivory.

“Untuk diketahui, kami sudah memenuhi seluruh proses dan prosedur ijin dalam mendirikan Ivory, termasuk sosialisasi warga. Dalam hearing bersama DPRD kami hanya disarankan untuk menambah peredam ruangan dan sudah kami lakukan. Lalu dilakukan cek kebisingan suara juga sudah dilakukan dan memenuhi syarat.” Ungkap Aditya.

Namun meskipun seluruh syarat dan prosedur sudah dilakukan dua warga tersebut malah menginginkan Ivory pindah. Tidak boleh berusaha di lokasi tersebut dengan menggalang dukungan dan melakukan aksi protes yang dilakukan sabtu dini hari saat pengunjung ramai.

Baca juga:  Ungkap Narkoba, Polres Sukoharjo Amankan Pelaku dan Barang Bukti 0,57 Gram Sabu

“Kami hanya ingin melakukan bisnis sesuai prosedur dan semua sudah kami lakukan apalagi pemilik Ivory warga asing. Dengan laporan ini kami ingin keadilan saja,” tegas Aditya. (dea)

iklan