JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Penyediaan air irigasi bagi tanaman padi menjadi salah satu kunci yang mendukung peningkatan produksi pangan. Terjaminnya penyediaan air irigasi bisa diupayakan melalui peran Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy mengatakan,
ada 5 pilar Modernisasi Irigasi. Yaitu keandalan suplai air, keandalan jaringan irigasi, manajemen air, kelembagaan dan Sumber Daya Manusia (SDM).
“P3A mengelola atau memelihara jaringan irigasi tersier dan mencari solusi secara lebih mandiri terhadap persoalan-persoalan menyangkut air irigasi yang muncul di tingkat usaha tani,” kata Sarwo Edhy, Selasa (10/9).
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah. Dalam hal ini Kementan untuk mendongkrak peningkatan produksi pangan secara signifikan.
“Saat ini penyediaan sarana dan prasarana pertanian yang lebih memadai menjadi fokus dalam peningkatan produksi pangan. Di antaranya melalui pembangunan atau rehabilitasi jaringan irigasi, perluasan atau pencetakan sawah baru dan penyediaan alat mesin pertanian,” kata Sarwo Edhy.
Dari penyediaan sarana dan prasarana tersebut, jelas Sarwo Edhy, secara kuantitas mengalami peningkatan. Begitu pula dengan pembangunan atau rehabilitasi jaringan irigasi yang sudah dilaksanakan mampu memberikan kontribusi perluasan coverage area tanaman yang terairi.
“Namun saat ini, masih perlu ditingkatkan dalam penyediaan dan pengelolaan air irigasi adalah bagaimana pengelolaan, pemanfaatan serta pemeliharaan jaringan irigasi berjalan secara berkelanjutan. Sehingga terus berkontribusi terhadap peningkatan produksi tanaman pangan,” ujar Sarwo Edhy.
Dia menjelaskan, P3A merupakan salah satu lembaga atau kelompok petani di pedesaan yang handal dan berperan penting dalam pengelolaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan air irigasi. Lembaga ini secara khusus mewadahi para petani yang terkait dengan tata kelola air irigasi di tingkat usaha tani sekaligus pengelolaan sumber daya air lainnya.
“Jadi wajar jika kemudian Kementan merasakan betapa perlunya melakukan upaya penguatan atau pemberdayaan kelembagaan petani pemakai air tersebut sebagai ujung tombak dalam peningkatan produksi pangan dan pencapaian swasembada pangan,” katanya.
Pentingnya peran P3A disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004. Di mana petani diberi wewenang dan tanggungjawab pemeliharaan di tingkat usaha tani.
Sedangkan pentingnya penguatan atau pemberdayaan petani pemakai air juga tertulis dalam regulasi khusus yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2007 yang mengamanatkan pembinaan dan pemberdayaan P3A menjadi tanggung jawab instansi pemerintah daerah yang membidangi ketahanan pangan.
“Dalam hal ini antara lain adalah dinas atau instansi pemerintah lingkup pertanian sebagai perpanjangan tangan Kementerian Pertanian di daerah,” ungkapnya.
Salah satu contoh P3A yang mampu mengatasi keterbatasan ketersediaan air adalah P3A Laksono Warih, di Kabupaten Bantul. Yang menarik dari kelompok ini, upaya mengelola air irigasi yang bersumber dari air tanah, karena kelompok ini berada di luar system irigasi.
“Meski air sangat terbatas karena posisinya di wilayah dataran tinggi, lahan kering, yang selama ini hanya berharap air hujan sebagai sumber airnya. Namun dengan memanfaatkan sumber air tanah serta pengelolaan kelembagaan yang mencakup area seluas 125 Ha ini, mampu mengatasi kesulitan air terutama pada saat musim kemarau,” paparnya.
Kelompok ini secara swadaya mengembangkan jaringan irigasi yang sederhana untuk mengalirkan air pada saat hujan. Sehingga dapat menanam padi. Di setiap petakan sawah, anggota kelompok diwajibkan membangun tampungan air (ukuran 50x50x50cm) minimal 2 unit untuk menampung air.
“Pada saat musim kemarau, air dalam kubangan ini dimanfaatkan oleh anggota tersebut dengan memanfaatkan irigasi bertekanan (sprinkle). Hal ini mampu mencukupi kebutuhan air untuk pertanaman padi/hortikultra sesuai ketersediaan air,” jelas Sarwo Edhy.
Pada saat belum terbentuk kelembagaan ini, nyaris di lokasi ini hanya ada pertanaman 1 musim saja yaitu saat hujan. Namun dengan kelembagaan yang terkelola dengan baik, maka tak ada lagi sebidang lahan milik anggota yang dibiarkan terbuka tanpa menghasilkan tanaman apapun.
Kini peningkatan pendapatan sangat dirasakan, baik dari hasil produksi padi, maupun hortikultura seperti bawang, cabe rawit, dan sebagainya, sehingga mereka tidak keberatan memberikan iuran pengelolaan air (sesuai kesepakatan) untuk pemeliharaan dan pengembangan irigasi sprinkle dengan harapan pasokan air lebih luas lagi jangkauannya.
Konsep pemberdayaan P3A kedepan yang akan dikembangkan di Direktorat Irigasi Pertanian adalah pemberdayaan P3A berbasis Sistem Informasi Kelembagaan P3A sesuai pemeringkatannya (pemula, lanjut, maju) yang diklasifikasikan berdasarkan parameter aspek teknis pengairan, teknis pertanian, kelembagaan dan administrasi keuangan.
“Diharapkan pendekatan ini lebih terfokus meningkatkan kapasitas kelembagaan berdasarkan kondisi kelembagaannya. Sehingga lebih terarah, fokus dan tepat sasaran dengan tujuan akhir optimalisasi air irigasi untuk meningkatkan IP dan atau produktivitas,” pungkasnya.(rif)