JATENGPOS.CO.ID. SEMARANG- Salah satu tersangka yang terlibat dalam pembunuhan terhadap Metha Novita Handayani segera menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Semarang. Hal itu diketahui dari pelimpahan berkas perkara atas nama inisial YA (15) oleh Kejari Semarang.
Panitera Muda Pidana pada PN Semarang, Noerma Soejatiningsih mengatakan, berkas YA telah diterima oleh pihak pengadilan. Saat ini, lanjut dia, tercatat dalam nomor register 13/pid.sus anak/2018/PN.Smg. YA merupakan pacar Rifai yang berperan menghabisi nyawa Metha.
“Hakim yang akan menyidang perkara itu adalah Fathurrohman. Beliau akan didampingi panitera pengganti Yuli Susiana,” kata Noerma.
Norma menjelaskan, nantinya, YA akan diperiksa dalam ruang sidang anak. Persidangan juga digelar secara tertutup oleh pihak pengadilan. Hal itu, lantaran YA masih berusia 15 tahun. Lebih jauh, Noerma mengatakan YA dalam dakwaan dijerat pasal berlapis. Katanya, YA dikenai Pasal Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP undang-undang nomor 11. Sementara pasal lain yang dijeratkan, lanjutnya, adalah Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
“Dalam sidang nanti akan dibuktikan dakwaan tersebut oleh jaksa penuntut umum,”imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pembunuhan di Perumahan Permata Puri dilakukan oleh YA dan Rifai. Metha Novita Handayani, menjadi korban ditemukan tergeletak di dalam rumahnya dengan luka tusukan pada bagian belakang.
Rifai sempat dikejar oleh warga setempat usai melangsungkan aksinya. Dia kedapatan membekap anak korban saat beberapa warga setempat menghampirinya. Kemudian Rifai berhasil kabur. Sementara YA sudah melarikan diri saat kejadian pembunuhan berlangsung.
YA merupakan mantan pembantu korban di lingkungan tersebut. Kabarnya YA merasa sakit hati dengan ucapan korban. Tak terima, dia mengadu kepada Rifai dan bersepakat membunuh korban. Saat ini, Berkas Rifai tengah disiapkan oleh pihak penyidik. (enk/muz)