Pagi Ini Puluhan PKL Geruduk DPRD Blora

Tempat berdagang para PKL di samping kantor PLN Cepu yang terancam tergusur. Namun para PKL keukueh tak mau dipindah. FOTO:DWI FAJAR/BLORA POS.

JATENGPOS.CO.ID. BLORA- Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati pinggiran jalan di timur kantor PLN Cepu masih terus berupaya agar Pemkab Blora tidak membongkar lapak mereka. Setelah beberapa kali menggelar pertemuan dengan Forkompimcam Cepu, para PKL tetap diminta untuk relokasi.

Atas dasar itu para PKL berencana akan mendatangi kantor DPRD Blora dan kantor Bupati Blora pada Rabu (11/4) pagi ini. Aksi tersebut rencanannya akan diikuti 15 – 20 orang PKL.

Imank Ketua LBH Kinasih mengatakan, aksi tersebut digelar untuk mencari solusi hingga pembuktian surat peralihan tanah dari Migas ke Pemkab Blora ditunjukan. Sebab sampai saat ini, pihak pemkab tak mampu menunjukan bukti kepemilikan tanah tempat para PKL berdagang.

Baca juga:  Minim Alokasi Anggaran, Pelayanan Panti Sosial Belum Optimal

Berdasarkan keterangan, lanjut Imank, peralihan tanah tersebut terjadi tahun 2007. Namun dari pihak kecamatan Cepu mengatakan bahwa peralihan tanah tersebut terjadi pada tahun 2017.


Imank menegaskan, jika memang Pemkab Blora bisa menunjukkan dan transparan, pedagang juga menerima dan bersedia untuk pindah.

“Kami hanya ingin Pemkab Blora transparan. Kalaupun bisa menunjukkan para pedagang siap di pindah. Pedagang pun juga mentaati aturan. Mereka masih memperjuangkan untuk hidupnya dalam mencari nafkah yang sudah nyaman di tempat tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu Kabid Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Blora Suripto menegaskan, keberadaan PKL disamping jalan kantor PLN itu melanggar Perda no 1 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.

Baca juga:  KAI Ajak Komunitas Traveler Wisata ke Banyuwangi

Pemindahan para PKL nantinya disiapkan di Taman Seribu Lampu sambil menunggu tempat khusus yang akan dibangun Pemda Blora. “Lokasinya di tanah depan Hotel Mega Bintang (eks SD Internasional, red),” ujar Suripto.

Sementara itu, pihak kecamatan memberikan waktu satu minggu kepada para pedagang untuk segera pindah dengan cara kesadaran membongkar sendiri atau dibantu Muspida dan Satpol PP. (jar/feb/muz)