Pajak Jateng 1 Gelar Layanan PPS di Mall

- LAYANAN PPS- Kanwil DJP Jawa Tengah I bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Kota Semarang menyelenggarakan layanan terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Duta Pertiwi Mall (DP Mall) Semarang. FOTO : IST/ANING KARINDRA/JATENG POS

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG –  Kanwil DJP Jawa Tengah I bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Kota Semarang menyelenggarakan layanan terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Duta Pertiwi Mall (DP Mall) Semarang.

“Meski layanan Program Pengungkapan Sukarela (PPS)dapat diakses secara daring melalui laman www.pajak.go.id, namun dalam rangka menyosialisasikan PPS ini, Kanwil DJP Jawa Tengah I membuka pojok pajak untuk memberikan layanan kepada masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait Program Pengungkapan Sukarela,” ujar Mahartono, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Tengah I.

Seperti kita ketahui, pemerintah telah mengesahkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Salah satu agenda dalam UU HPP adalah Program Pengungkapan Sukarela yang dimulai dari tanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Program ini terdiri dari 2 kebijakan yaitu Kebijakan I diperuntukkan bagi wajib pajak peserta Pengampunan Pajak namun masih ada harta yang belum diungkap dalam Program Pengampunan Pajak. Sedangkan Kebijakan II diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki harta yang diperoleh dari tahun 2016 hingga tahun 2020 namun belum dicantumkan di dalam lampiran harta pada SPT Tahunan Tahun Pajak 2020.

“Layanan pojok pajak PPS di Mall ini sudah berjalan dari tanggal 17 Juni 2022 dan akan berlangsung hingga batas akhir penyampain SPH PPS yaitu tanggal 30 Juni 2022. Layanan ini dimulai dari pukul 10.00 s.d. 16.00 WIB. Mudah-mudahan dengan digelarnya pojok pajak PPS ini bisa menjadi pengingat masyarakat, sehingga mereka mau memanfaatkan Program ini,” jelas Mahartono.

Sampai dengan tanggal 24 Juni 2022,peserta PPS di Kanwil DJP Jawa Tengah I mencapai 6.339 wajib pajak dengan total penerimaan PPh sebesar Rp.970,99 Miliar. Adapun wajib pajak yang mengikuti kebijakan I sebanyak 1.739 wajib pajak dan kebijakan II sebanyak 5.874 wajib pajak, juga terdapat wajib pajak yang mengikuti PPS pada kebijakan I sekaligus kebijakan II yaitu sebanyak 1.274 wajib pajak.

Sementara itu, penerimaan Kanwil DJP Jawa Tengah I hingga tanggal 22 Juni 2022 sekitar 14,42 Triliun dari target 28,64 Triliun dengan capaian sekitar 50,36% dan pertumbuhan sebesar 7,68%. Untuk penyampain SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 sebanyak 680.568 wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan dari total wajib pajak wajib SPT sebanyak 969.196 wajib pajak.

“Berarti masih ada sekitar 15.628 wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan,” pungkas Mahartono.(aln)