JATENGPOS.CO.ID, PATI – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan kepada Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Hotel Safin Pati pada Kamis (7/3/2024).
Kegiatan yang diikuti lebih dari 45 Notaris dan PPAT di wilayah Kabupaten Pati dan Rembang tersebut terwujud atas kerja sama KPP Pratama Pati dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Pati dan Rembang.
Dalam sambutannya saat membuka acara tersebut, Kepala KPP Pratama Pati Paulus Soetjipto Adi Dosoputro memaparkan pentingnya peran pajak bagi pembangunan suatu Negara.
“Layaknya anggaran rumah tangga, pemerintah memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai instrumen menjalankan roda pemerintahan termasuk pembangunan di berbagai sektor,” ujar Soetjipto.
Pendapatan dari sektor pajak sendiri masih menyumbang kontribusi terbesar dalam struktur (APBN).
Sementara Ketua IPPAT Kabupaten Pati Febya Chairun Nisa dalam sambutannya mengapresiasi hubungan baik dan kerja sama yang dibina antara KPP Pratama Pati terutama terkait tugas Notaris mdan PPAT dalam melayani masyarakat pada proses pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
“Saya berterima kasih kepada KPP Pratama Pati atas kerja samanya selama ini dan semoga acara sosialisasi ini bisa menjadi wadah silaturahmi yang baik bagi para Notaris dan PPAT dengan KPP mPratama Pati,” ujar Febya.
Pada sesi pertama dijelaskan terkait kewajiban perpajakan bagi Notaris dan PPAT oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya R. Ganung Hernawa. Ganung menjelaskan terkait dengan kewajiban perpajakan meliputi mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, menghitung pajak terutang, membayarkan pajak, hingga melaporkannya dalan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Selain berbagai jenis penghasilan yang diperoleh terkait kegiatan Notaris dan PPAT dan tata cara penghitungan dalam pelaporan SPT, dalam paparannya Ganung mengingatkan kembali bahwa pelaporan SPT Tahunan oleh Notaris dan PPAT dapat dilakukan secara daring tanpa perlu datang ke kantor pajak.
“Kini Bapak/Ibu Notaris dan PPAT dapat melaporkan SPT Tahunan secara daring melalui aplikasi e-Form serta jangan sampai salah pilih jenis formulirnya yaitu formulir SPT 1770,” ucap Ganung.
Di sesi selanjutnya, Asisten Penyuluh Pajak Mahir Agus Listiono menjelaskan beberapa isu terkini terkait perpajakan meliputi implementasi NIK sebagai NPWP dan adanya aplikasi Core Tax Administration System (CTAS) yang rencananya akan diluncurkan Direktorat Jenderal Pajak pada Juli 2024.
“Pada aplikasi Core Tax Administration System (CTAS) dikembangkan berbagai fitur baru, salah satunya Taxpayer Account Management (TAM) yang diharapkan akan mempermudah Wajib Pajak dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan Bapak/Ibu Notaris dan PPAT,“ lanjut Agus.
Di akhir kegiatan, Kepala KPP Pratama Pati menyampaikan harapannya bahwa Notaris dan PPAT dapat menjadi perpanjangan tangan DJP dalam memberikan edukasi kepada wajib pajak terutama terkait pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai bentuk sinergi bersama untuk mengumpulkan penerimaan negara.(aln)