JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Corona virus yang melanda dunia pada awal tahun 2020 hingga saat ini menyebabkan banyak kerugian terhadap berbagai sektor secara social maupun ekonomi. Pandemic covid-19 mengakibatkan hancurnya ekonomi di Indonesia.
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani menyatakan bahwa krisis yang diakibatkan oleh virus corona saat ini jauh lebih kompleks dibandingkan dengan krisis yang terjadi pada tahun 1998 dan 2009.
Karena jumlah kasus positif covid-19 yang meningkat dari hari ke hari di Indonesia, pemerintah mengambil kebijakan pembatasan aktivitas yang berpotensi mememngaruhi kinerja perbankan, stabilitas sistem keuangan, dan dapat menyebabkan perekonomian nasional melambat yang diprediksi hingga -0.4%.
Annisa Indah Paramita, Mahasiswa PKN Sekolah Tinggi Akutansi Negara (STAN), menganalisa Beberapa dampak dari penyebaran covid-19 terhadap perbankan di Indonesia salah satunya adalah kredit macet, penurunan volume transaksi cabang bank, isu kepercayaan nasabah, dan pelemahan nilai rupiah.
“Tidak dipungkiri Pandemi Covid19 mempengaruhi kondisi perbankan di Indonesia, yang menyebabkan terganggunya kinerja keuangan perbankan.” Kata Annisa.
Menyoal kredit macet, Bank Indonesia menggolongkan kualitas kredit menurut ketentuannya yaitu lancar (pas), dalam perhatian khusus (special mention), kurang lancar (substandard), diragukan (doubtful), dan macet (loss). Kredit macet adalah kredit yang tunggakan pembayaran pokok pinjaman dan/atau pembayaran bunganya yang telah melampaui 270 hari. Kredit macet disebabkan oleh faktor internal dan factor eksternal.
Factor internal perbankan yang menyebabkan kredit macet adalah kurangnya pengetahuan dan keterampilan pengurus atau pegawai bank, kebijakan perkreditan yang lemah, pemberian dan pengawasan kredit yang dilakukan oleh bank menyimpang dari prosedur yang telah ditetapkan. Factor eksternal yang menyebabkan kredit macet adalah kegagalan usaha milik debitur, keadaan kahar, dan kelemahan dalam Analisa kredit.
Untuk mengatasinya, pemerintah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.11/ POJK.03/ 2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dmapak Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Restrukturisasi kredit ini diberikan kepada debitur, serta UMKM yang terkendala dengan kredit baik sebelum atau setelah terkena dampak penyebaran covid-19. Restrukturisasi kredit ini tidak berlaku kepada para debitur yang tidak terkena imbas dari penyebaran covid-19.
Restrukturisasi kredit yang diberikan oleh pemerintah melalui bank menuai pro dan kontra. Kebijakan restrukturisasi kredit membuat bank harus memberikan keringanan kredit kepada debitur, hal ini dinilai memberatkan bank yang memiliki likuiditas terbatas. Sebaliknya, kebijakan restrukturisasi kredit dinilai dapat menguntungkan pihak bank, karena bank akan terhindar dari kredit macet.
Banyaknya kredit macet di Indonesia disebabkan karena pola pikir masyarakat yang menganggap kredit dari perbankan merupakan hibah yang tidak harus dikembalikan. Pola pikir masyarakat Indonesia harus berubah untuk memperkuat pilar-pilar ekonomi.
Pinjaman merupakan uang yang bergulir yang harus dikembalikan kepada pihak perbankan, dan pengembalian atas pinjaman tersebut nantinya akan dipinjamankan kembali kepada UMKM atau masyarakat lain yang membutuhkan.
Dampak penyebaran virus covid-19 juga menimpa penurunan tingkat volume transaksi di cabang- cabang bank yang cukup signifikan. Penurunan ini disebabkan karena adanya kebijakan pemerintah yang menetapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di beberapa kota di Indonesia. Penurunan volume transaksi di cabang bank berbanding terbalik dengan meningkatnya volume transaksi digital perbankan. Hal ini dikarenakan bank menghimbau seluruh nasabahnya untuk bertransaksi lewat digital, mobile banking ataupun internet banking.
Namun, meski volume transaksi di cabang bank menurun, kantor cabang bank masih dibutuhkan sehingga kantor cabang tetap buka, ini untuk memfasilitasi nasabah dalam hal pinjaman serta transaksi dalam jumlah besar yang dilakukan oleh nasabah agar lebih aman dan nyaman.
Himbauan dari bank untuk bertransaksi lewat digital ini membawa pengaruh yang baik, karena selain mematuhi kebijakan dari pemerintah untuk social distancing, bertransaksi menggunakan mobile banking atau internet banking lebih mudah dan cepat karena hanya menggunakan smartphone saja.
Tingkat kesuksesan bank dalam menjalankan usahanya dipengaruhi oleh seberapa besar kepuasan yang dirasakan nasabah dari kualitas layanan bank, serta kepercayaan dimata nasabahnya. Kepercayaan nasabah adalah hal yang penting dalam meningkatkan pelayanan transaksi di bank. Akibat adanya pandemic covid-19 perbankan menerima isu-isu yang kembali datang dari tahun krisis 1998 yaitu isu trust nasabah. Perbankan dihadapkan pada isu kesulitan untuk menarik dana atas simpanan nasabah di bank.
Kedepannya diharapkan nasabah dapat memilih dan memilah informasi yang terpercaya dan tidak, karena hal ini dapat berdampak fatal, jika masyarakat percaya pada isu ini dan melakukan penarikan uang secara besar besaran nantinya bisa menyebabkan inflasi dan krisis seperti tahun 1998 terulang kembali. (dea/bis)
iklan