Pansus Dewan Tolak Penyertaan Modal yang Diusulkan Pj Wali Kota

JATENGPOS.CO.ID,  SALATIGA – Panitia Khusus ( Pansus) 2  DPRD Kota Salatiga  menolak penyertaan modal daerah untuk  Bank Jateng.  Penolakan itu menyusul diusulkannya penyertaan modal  oleh Pj Wali Kota kepada DPRD Salatiga untuk mendapatkan persetujuan.

Terkait usulan tersebut, Ketua Pansus 2 DPRD Salatiga M. Miftah menyatakan, alangkah baiknya penyertaan modal  itu diperuntukkan untuk Perusahaan Daerah  ( Perusda) di Salatiga dalam hal ini PDAM. Penyertaan modal ke Bank Jateng sebagaimana  register  dari gubernur  yang sudah diusulkan Pj Wali Kota kurang tepat karena kepemilikannya adalah provinsi.

“ Ketika penyertaan modal ke Bank Jateng lebih ke provit oriented, apabila ke PDAM, bukan hanya provit namun juga ada misi sosial dan pelayanan masyarakat. Selain itu penyertaan modal oleh Pemkot  Salatiga ke Bank Jateng nilainya sudah besar, sekitar Rp 80 miliar, sedangkan untuk perusahaan daerah seperti PDAM dan PDAU nilai penyertaan modalnya sangat jauh dibanding dengan ke Bank Jateng, dan itu sudah lama. Alangkah baiknya penyertaan modal itu diberikan ke Perusda Salatiga,” jelas M. Miftah yang juga Ketua Komisi B DPRD Salatiga ini.

Baca juga:  Anak Muda Diajak Pahami Motif Khas Batik Pekalongan

Dikatakan  Miftah, penyertaan modal yang diusulkan  oleh Pemkot Salatiga  meliputi penyertaan modal untuk Perusahaan Daerah Aneka Usaha ( PDAU) sebesar Rp 2,5 miliar, Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM) Rp 12 miliar dan ke Bank Jateng (milik pemerintah provinsi) Rp 20 miliar.


“ Namun berdasarkan regulasi yang ada, karena Pemkot Salatiga dijabat oleh Pj ( Penjabat) dari ketiga usulan penyertaan modal itu ke Mendagri hanya  bisa untuk satu item saja ( satu register) dan eksekutif dalam ini Pj Wali Kota mengusulkan penyertaan modal itu ke Bank Jateng setelah mendapat persetujuan dari Gubernur ,” jelas Miftah didampingi anggota Pansus lainnya yaitu Sarwono, Yusuf dan Aslinda.

Baca juga:  DPRD Luncurkan Pusat Data Covid-19

Dikatakan Miftah, pada tanggal 6 Juli, Pj Wali Kota berkirim surat ke DPRD untuk meminta persetujuan penandatanganan penyertaan modal ke Bank Jateng. “ Kami belum menyetujui usulan itu dan kami meminta penyertaan modal diberikan kepada perusahaan daerah Salatiga yaitu PDAM, karena perusahaan air minum ini sudah berkontribusi terhadap PAD Salatiga sekira  Rp 32 miliar.” imbuhnya.

Dikatakan Miftah, penyertaan modal tersebut harus mendapat persetujuan DPRD Salatiga, manakala Dewan tidak menyetujui maka penyertaan modal tersebut juga tidak bisa ( cair).

Dijelaskan Miftah, ketika penyerataan modal itu diberikan kepada PDAM Salatiga, maka perusahaan air minum itu dapat meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat dan bisa menambah lagi sekitar 3000 pelanggan.” Jadi ini tidak hanya provit saja, namun juga jangkauan pelayanan masyarakat yang lebih luas,” pungkasnya.

Baca juga:  Amankan Debat Kedua Kampanye Pilgub Jateng, Polda Jateng Turunkan 540 Personil

Sementara, anggota Pansus lainnya Sarwono mengatakan, Pansus memprioritaskan penyertaan modal itu diberikan kepada perusahaan daerah milik Pemkot Salatiga, karena bila Bank Jateng, itu modalnya sudah sangat besar, sedangkan untuk  PDAM dan PDAU sangat membutuhkan.

“ Khusus untuk PDAM pertimbangannya adalah bukan semata provit karena mempertimbangkan fungsi sosial dan pelayanan masyarakat,” jelasnya.

Sementara anggota Pansus lainnya Aslinda mengatakan, bahwa kebijakan Pansus ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan politik, murni karena bentuk perhatian Pansus terhadap perusahaan daerah.” Lebih baik penyertaaan modal itu diberikan ke Perusda milik Pemkot Salatiga daripada ke yang lain,” katanya.

Sementara  Yusuf anggota Pansus  lainnya mengatakan bahwa Pansus menolak penyertaan modal ke Bank Jateng, karena lebih baik diberikan ke Perusda yang lebih membutuhkan.(deb)