Pansus Pajak Daerah Fokus Potensi Selain Kendaraan

BAHAS PAJAK: Pansus Pajak Daerah saat membahas potensi pajak selain pajak kendaraan bergerak (PKB), di Gedung Berlian, Senin (15/6/2020). (foto dok humas dprd jateng)

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah DPRD Provinsi Jateng menggelar rapat pembahasan. Rapat itu dipimpin oleh Ketua Pansus Agung Budi Margono dan Wakil Ketua Bambang Eko Purnomo serta mengundang organisasi perangkat daerah (OPD) terkait antara lain Biro Hukum dan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda).

Ketua Pansus Agung Budi Margono mengatakan legislatif dan eksekutif memiliki semangat yang sama untuk membahas Raperda perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah itu. Raperda terdiri dari 13 Bab yang akan disajikan bersama dengan seksama.

Terkait masalah yang masih perlu dibahas dalam perubahan Raperda untuk optimalisasi pemungutan pajak khusus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini.


Baca juga:  Anggota PKBM Somasi Soal Iuran dari BOSP

Diantaranya perlu melihat potensi pajak selain PKB sehingga perubahan ini bisa dioptimalkan untuk semua sektor pajak. Seperti pajak air permukaan (PAP), yang mengalami kenaikan Rp 1,33 miliar dan pajak bahan bakar bermotor (PBBKB) yang melonjak sebesar Rp 78,6 miliar. PAP dan PBBKB yang dinaikkan mampu menutup kenaikan PKB sebesar 0,25%.

“Kiranya naik PKB sebesar 0,25% perlu dipertajam simulasinya, disamping harus psikologis perlu diperhitungkan,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera yang juga anggota Komisi C dari Fraksi PKS itu.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Bambang Eko Purnomo juga meminta lebih detail terkait tarif PKB untuk kendaraan alat berat yang hanya 0,2%. “Karena hemat saya orang yang punya kendaraan alat berat pasti punya mobil, sedangkan yang punya mobil belum tentu punya kendaraan alat berat. Jadi, Berapa pajaknya lebih kecil, ”tanya politikus Partai Demokrat yang juga anggota Komisi C itu.

Baca juga:  PT. Fks Multi Agro Cabang Semarang Tanam Bibit Mangrove Di Grand Maerakaca Semarang

Pembahasan Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 ini diharapkan selesai hari ini karena Jumat (19/6/2020) rencananya akan diparipurnakan.(udi)