Pansus VI DPRD Bahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok

JATENGPOS.CO.ID, TEGAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)   Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Kabupaten Tegal kembali melakukan pembahasan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) usai fasilitasi dari Gubernur Jateng turun. Dalam waktu dekat, Raperda itu akan digedok dan diberlakukan di seluruh perkantoran di lingkungan Pemkab Tegal.

Ketua Pansus VI DPRD Kabupaten Tegal, Nur Kholifah mengatakan, pembahasan kembali dilanjutkan setelah hasil fasilitasi Gubernur Jateng turun. Pembahasan finalisasi menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya untuk melengkapi Reperda KTR. Usai dibahas, Raperda akan diparipurnakan dan ditetapkan sebagai Perda.

“Jika sudah ditetapkan, maka Perda itu mulai diberlakukan. Tapi, langkah awal akan dilakukan sosialisasi ke masyarakat,” ujarnya.

Baca juga:  TMMD Bantu Petani Tingkatkan Perekonomian Warga

Menurut dia, kawasan yang akan diberlakukan KTR, diantaranya semua perkantoran milik Pemkab, tempat belajar mengajar, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat bekerja, tempat umum seperti tempat wisata, tempat hiburan, pasar modern, pasar tradisional, hotel dan restoran, halte dan terminal angkutan umum.


“Nantinya tempat-tempat yang masuk KTR akan dipasang papan pemberitahuan. Setelah itu, sosialisasi ke masyarakat,” terangnya.

Dalam proses sosialisasi, lanjut dia, Pemkab berkewajiban membuatkan tempat merokok. Tempat tersebut dibuat di seluruh kawasan yang masuk KTR. Tanggungjawab itu juga dibebankan kepada setiap orang yang diberikan jabatan memimpin baik di instansi pemerintah, swasta dan masyarakat. Penanggungjawab berkewajiban melakukan pengawasan internal, melarang semua merokok, menyingkirkan asbak dan sejenisnya, dan memasang tanda larangan merokok.

Baca juga:  Penemuan Bayi di Lapak Buah Durian DiDuga Ada Unsur Pidana

“Penanggungjawab akan kena sanksi administasi jika tidak melaksanakan kewajiban. Denda administrasi mencapai Rp 1 juta,” jelas Ketua Pasus VI Nur Kholifah

Ditambahkan, sanksi berat juga akan diterapkan bagi pelanggar Perda, yakni sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda maksimal Rp 50 juta. Sedangkan, penyidikan menjadi tanggungjawab Pejabat Pengawai Negeri Sipil (PPNS) yang ditunjuk Bupati.

“Kami berharap Perda ini bisa dilaksanakan secara maksimal,” pungkasnya.(Diq)