JATENGPOS.CO.ID, KENDAL – Dalam pantauan aset daerah di Kabupaten Kendal, Selasa (14/5/2019), Komisi A DPRD Jateng berharap ada koreksi lagi untuk aset yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dewan menilai hal itu harus dirasionalkan dengan kondisi sekarang.
Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD Jateng Masruhan Samsurie, saat memimpin rombongannya memantau kondisi aset pemprov berupa tanah dan bangunan yang terletak di Desa Pengulon Kecamatan Kendal Kabupaten Kendal. Aset tersebut memiliki letak yang strategis untuk usaha apapun di pusat kota dengan luas sekitar 1.645 m2.
“Karena lokasinya sangat strategis, maka untuk usaha apapun pasti laku. Menurut informasi, harga sewa mencapai Rp 40 jutaan dalam satu tahun. Hal itu perlu juga kita koreksi,” kata Politikus PPP itu.
Dalam kesempatan itu, Masruhan juga berujar Komisi A akan memberikan rekomendasi terhadap Gubernur untuk meninjau kembali Peraturan Gubernur yang berkaitan dengan sewa aset dari provinsi ini. Selain itu, Komisi A menyoroti papan nama yang tertera di setiap aset pemprov karena hampir semua aset di berbagai daerah yang dikunjungi papan namanya sudah tidak layak atau bahkan sudah luntur dan pudar.
“Hal itu menjadi penting, ketika orang melihat mereka akan tahu (aset) itu milik Pemerintah Provinsi,” sarannya.
Sementara, menurut Kasubbid Perubahan Status Hukum dan Pengamanan Aset Daerah BPKAD Jateng Sukiyadi, yang mendampingi Komisi A, menuturkan untuk sementara tanah dan bangunan yang terletak di Desa Pengulon Kecamatan Kendal Kabupaten Kendal disewakan untuk rumah makan dengan nilai sewa mencapai Rp 41 juta per tahunnya. Ia mengatakan aset-aset pemprov kini sedang di data dan di cek kondisi fisiknya.
“Untuk sewa tempat ini memang lumayan karena memang letaknya sangat strategis. Namun, pada Oktober nanti masa sewanya telah habis. Ke depannya, diperbaharui atau disewa orang lain,” kata Sukiyadi. (adv)