JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Koordinatar Kecamatan PKH dan Pendamping Sosial PKH Kecamatan Mranggen Ainun Jariyah,S.Pd, hari Selasa, (22/3/2022) pagi kemarin, bertempat di Pendopo Kecamatan Mranggen melakukan pantauan pelaksanaan pembukaan Kegiatan Bazar Produk UMKM Kecamatan Mranggen dan Penyerahan Bansos LKSA, Santunan Korban Covid-19 dan Lansia.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Demak KH Ali Makshun, Kepala Dinas Sosial P2PA Kabupaten Demak Drs. Eko Pringgolaksito,M.Si, Forkompincam, Perwakilan BPJS Ketenagkerjaan, tamu undangan, peserta bazar, serta pengunjung bazar.
“Kegiatan kali ini berjalan lancar dan berlangsung sangat meriah. Alhamdulillah produk UMKM terjual laris manis. Karena ini tentunya sangat membantu warga pelaku UMKM yang selama dua tahun terakhir terdampak pandemic,” ujarnya.
Bansos PKH merupakan satu di antara beberapa program bantuan perlindungan sosial yang hingga saat ini masih terus disalurkan kepada masyarakat yang kurang mampu. Bansos PKH hanya diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai kategori penerima.
Menurut Eko Pringgolaksito, bansos PKH ini sebagai salah satu upaya percepatan penanggulangan kemiskinan. Bahkan bansos PKH ini sudah dilakukan , Pemerintah Indonesia sejak tahun 2007. Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.
Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
“Melalui PKH, KM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi,perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional,” jelas Eko.
Lebih lanjut diterangkan bahwa PKH ini tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan.
“Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disingkat PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga dan/atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH,” pungkasnya. (*)