Panwaslu Mengaku Tak Berwenang Tertibkan APK

TAK BERWENANG:Panwaslu Kota Semarang mengaku tidak memiliki kewenangan sebagai eksekutor penertibkan alat peraga kampanye (APK) pasangan Ganjar Pranowo-Taj Yasin yang diduga ilegal di Jalan Setiabudi Semarang ini. Kewenangan pengawasan merekomendasikan kepada KPU.
TAK BERWENANG:Panwaslu Kota Semarang mengaku tidak memiliki kewenangan sebagai eksekutor penertibkan alat peraga kampanye (APK) pasangan Ganjar Pranowo-Taj Yasin yang diduga ilegal di Jalan Setiabudi Semarang ini. Kewenangan pengawasan merekomendasikan kepada KPU.

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Panwaslu Kota Semarang mengaku tidak memiliki kewenangan sebagai eksekutor dalam penertiban alat peraga kampanye (APK) pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2018.

Hal itu disampaikan Ketua Panwaslu Kota Semarang, Muhanad Amin melalui surat kepada Jateng Pos, tertanggal 11 Maret 2018. “Bahwa Panwas Kota tidak memiliki kewenangan sebagai eksekutor dalam penertiban APK Pasangan calon. Kewenangan pengawasan merekomendasikan kepada KPU,”katanya.

Jawaban itu disampaikan Panwaslu Kota Semarang terkait dengan foto jurnalistik baliho pasangan Ganjar Pranowo-Taj Yasin di Jalan Setiabudi yang dimuat Jateng Pos pada Jumat (9/3).

Dalam foto itu keterangan gambarnya “APK ILEGAL: Baliho Pasangan Ganjar Pranowo-Taj Yasin di Jalan Setiabudi Semarang diduga ilegal. Namun demikian baliho itu tidak ditertibkan oleh Panwaslu Kota Semarang. Selain di Jalan Setiabudi masih banyak baliho pasangan cagub/cawagub yang terpasang secara ilegal.

Baca juga:  Gus Yasin Gembleng Kader Nasdem untuk Menangkan Paslon 2

Lebih lanjut disampaikan Amin, kewenangan Panwaslu hanya sebatas mrekomendasikan kepada KPU. KPU membuat surat peringatan kepada pasangan calon dalam 1 x 24 jam untuk menurutnkan APK yang tidak sesuai aturan perundang-undangan sesuai pasal 76 ayat (1) ayat (2) Peraturan KPU No.4/2017 tentang Kampanye.

iklan

“Menyebutkan bahwa  pelanggaran pemasangan alat peraga sebagaimana pasal 70 dikenai saksi peringatan tertulis dan perintahpenurunan APK dalam waktu 1 x 24 jam,”paparnya.

“Ayat (2) menyebutkan bahwa parpol atau gabungan parpol, pasangan calon dan atau tim kampanye yang tidak melaksanakan ketentuan ayat (1) Bawaslu Provinsi, Panwas Kab/Kota dan atau Panwas Kecamatan, berkoordinasi dengan Satuan Pamong Praja setempat untuk menurunkan APK”imbuhnya.(udi)

iklan