JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN– Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) PAPDESI, Hj Wargiyati SE menegaskan, bakal memperjuangkan dana operasional desa. Dana operasional desa seperti yang dijanjikan Presiden Joko Widodo pada tahun 2019 sebesar 5 persen dari Dana Desa (DD), sampai saat ini belum terealisasi karena terhambat regulasi.
“Papdesi menagih janji itu dan akan memperjuangkan agar regulasi yang mengatur dana operasional desa tersebut segera diterbitkan oleh pemerintah pusat,” ujar Wargiyati saat membuka Musda DPD PAPDESI I Jawa Tengah di Hotel Griya Persada, Bandungan, Kabupaten Semarang, Selasa (26/10/2021).
Hal yang diperjuangkan perjuangan PAPDESI, lanjut Wargiyati, antara lain mengenai kewenangan desa sesuai dengan Undang Undang Desa yang banyak membatasi para aparatur penyelenggara pemerintahan di desa.
“Kami juga akan memperjuangkan DD bisa melekat di APBDes. Sehingga, penggunaan DD itu sesuai dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dan Musyawarah Desa (Musdes) APBDes,” tegasnya.
PAPDESI juga akan memperjuangkan ketentuan PP 11/ Tahun 2019 tentang gaji perangkat desa sesuai ketentuan PP tersebut, hanya bisa diambilkan dari alokasi dana desa (ADD).
Bagi desa yang jumlah perangkatnya banyak, ADD tentu tidak akan mencukupi untuk menggaji sesuai dengan bunyi PP 11/ Tahun 2019. Di satu sisi, PP 11 Tahun 2019 tetap harus dilaksanakan.
“Maka, kalau memang DD itu bisa diberlakukan seperti halnya ADD, maka di desa-desa tidak bakal kesulitan dan tidak ada ketakutan dana DD seaktu-waktu akan ‘hilang’ ketika DD itu melekat pada APBDes,” tegas Kepala Desa Ngrapah, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang ini.
Wargiyati menambahkan, saat ini, masih banyak kepala desa yang ingin mencalonkan lagi. Kebetulan pengurus PAPDESI yang ada di Gorontalo, baru saja melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang ke-empat.
Karena para kades yang ada di Gorontalo menghitungnya tiga periode setelah Undang Undang Desa efektif berlaku sejak 15 janari 2014. Artinya, masa jabatan sebelum diberlakukannya Undang Undang Desa tersebut tidak dihitung.
Misalnya, seperti dirinya mulai menjabat dari tahun 2007, kemudian 2013 dan 2019, maka masih mempunyai kesempatan sekali lagi karena masa jabatan sebelum keluarnya Undang Undang Desa tidak dihitung.
Sementara itu, Musda I DPD PAPDESI Jateng dihadiri perwakilan pengurus DPC Papdesi dari 29 Kabupaten di Jateng, menetapkan Joko Prakoso, Kepala Desa Kaliputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Papdesi Jawa Tengah periode 2021-2026.
Ketua Panitia Musda I DPD Jateng, H. Sjaichul Hadi, S.Pt mengatakan, sebelumnya ada 3 nama kandidat bakal calon yang muncul, yakni Joko Prakoso, Achmad Ulil Albab dari Demak, dan Imam Wibowo dari Pemalang.
“Melalui proses pemilihan sesuai persyaratan dan tata tertib, Achmad Ulil tidak lolos karena belum pernah menjadi pengurus DPD maupun DPC. Sedangkan Imam Wibowo di tengah pemilihan mengundurkan diri, menyatakan tidak sanggup menjadi Ketua DPD,” ujarnya, Rabu (27/10/2021). (muz)