JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karanganyar mengimbau partai politik (Parpol) peserta Pemilu menurunkan alat peraga sosialisasi (APS) yang mengandung unsur kampanye. Parpol diberi tenggat waktu 2 x 24 jam, atau 8-9 November 2023, untuk menurunkan sendiri APS tersebut.
Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Ikhsan Nur Isfiyanto menjelaskan, imbauan sekaligus surat resmi telah disampaikan kepada 18 Parpol dalam Rapat Koordinasi, di Sekretariat Bawaslu setempat, Selasa (7/11/2023). Upaya pencegahan itu sesuai dengan surat imbauan Ketua Bawaslu RI Nomor 774/ PM/K1/10/2023 tertanggal 27 Oktober 2023. Pihaknya, melakukan pengawasan tersebut usai waktu penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) hingga waktu kampanye.
“Unsur kampanye yang dilarang dimuat dalam APS di antaranya yang memuat unsur ajakan. Hal itu seperti coblos nomor urut, simbol tanda paku atau contreng dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih,” terang Ikhsan dalam rilis yang diterima wartawan, kemarin.
Imbauan tersebut sekaligus merujuk pada jadwal kampanye yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaitu mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Karenanya terhitung sejak tanggal 3-27 November 2023 merupakan waktu larangan kampanye.
“Pada masa larangan kampanye itu, Parpol masih bisa melaksanakan kegiatan sosialisasi, pertemuan internal, dengan sebelumya menyampaikan pemberitahuan 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada Bawaslu dan KPU sesuai tingkatannya,” ujarnya.
Bawaslu juga mengingatkan pada masa tersebut, peserta Pemilu juga dilarang menyebar bahan kampanye, seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum dan makan, kalender dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut surat imbauan tersebut, Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan Kesbangpol, Satpol PP, Dishub, Bagian Hukum Setda, Diskominfo, DPTMSP dan KPU. (yas).