JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Jajaran Ditlantas Polda Jateng meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Drone untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas. ETLE Drone ini sudah diujicoba di beberapa lokasi termasuk di Sragen, Wonogiri dan Karanganyar. Lantas dalam hitungan menit sudah bisa memantau tindakan pelanggaran lalu lintas pengguna jalan.
Kanit Sigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah AKP Agusta Ryan Mulyanto mewakili Dirlantas Polda Jateng Kombespol Agus Suryo Nugroho menyampaikan melalukan sosialisasi sekaligus uji coba penindakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE Drone. Dia menyebut ETLE Drone ini bisa mengcover penindakan pelanggaran lalu lintas yang tidak terpantau ETLE Statis.
”Diharapkan dengan ini bisa mengurangi pelanggaran lalu lintas dan dampaknya mengurangi fatalitas kecelakaan lalu lintas,” terangnya Senin (11/8).
Pihaknya melakukan uji coba di Sragen, dalam 5 menit tertangkap 25 pelanggaran lalu lintas. Lantas di Karanganyar dengan rentang waktu yang sama terdapat 10-15 pelanggaran. Sedangkan di Wonogiri ada sekitar 10 pelanggaran yang terpantau.
”Pelanggaran nanti kita akan kita kirim ke pelanggar, selanjutnya kita validasi dan pelanggar wajib membayar denda tilang. Bila tidak melaksanakan kewajiban pemenuhan tilang, kedepan akan kita blokir dan tidak bisa perpanjang kendaraan,” ujarnya.
AKP Ryan menjelaskan penerapan ETLE Drone baru polda Jawa Tengah. Pihaknya akan menyiapkan 6 unit drone yang akan didistribusikan ke Polres yang ada di Jateng. Untuk sosialisasi dilakukan di semua polres.
Dia menjelaskan daya tahan ETLE Drone bisa dimanfaatkan selama 30-40 menit. Lantas jangkauan mencapai 1-3 Kilometer dengan ketinggian sekitar 20 meter. Sehingga pelanggar tidak sadar ketika terpantau melakukan pelanggaran. ”Foto yang tercapture, akan kita kirim juga pada alamat pelanggar,” jelasnya.
AKP Ryan menyampaikan dalam mengoperasikan ETLE Drone ini para petugas akan dibekali keterampilan mengemudikan drone. Lantas pihaknya menggandeng Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) untuk pelaksanaannya. (ars)