JATENGPOS.CO.ID. SEMARANG- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah meminta dua pasangan bakal calon gubernur Jawa Tengah untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggaran negara (LHKPN) sebagai salah satu syarat pencalonan.
“Terkait dengan LHKPN, para pasangan cagub maupun partai pengusung kami mohon berkomunikasi dan berkoordinasi dengan KPK, ini terkait dengan surat tanda terima LHKPN yang berbeda dengan surat bukti pengiriman,” kata Ketua KPU Jawa Tengah Joko Purnomo di Semarang, Rabu (17/1).
Ia menjelaskan bahwa salah satu dokumen persyaratan pencalonan yang diteliti pihaknya adalah lembaran LHKPN dari masing-masing kandidat Pilgub Jateng.
“Semua pasangan calon gubernur sudah menyampaikan LHKPN ke KPK, tapi belum ada surat tanda terima karena harus ada verifikasi dulu, biasanya verifikasi itu memakan waktu antara 7-14 hari,” ujarnya.
Ia menyebutkan, perbaikan terhadap dokumen LHKPN yang memerlukan waktu di KPK itu harus segera diantisipasi sehingga, jeda waktu masa perbaikan dokumen persyaratan pasangan calon gubernur bisa dimanfaatkan.
Joko optimistis lamanya proses LHKPN itu tidak akan melewati batas pengumpulan dokumen syarat pasangan calon gubernur karena KPK sudah punya jadwal dan akan mengiktui tahapan yang sudah ditetapkan KPU secara nasional.
Selain itu, para pasangan calon gubernur sudah menyampaikan LHKPN sejak sebelum mendaftar ke KPU Jateng.
Joko menyebutkan bahwa beberapa dokumen persyaratan pencalonan kandidat Pilgub Jateng masih ada yang perlu diperbaiki berdasarkan verifikasi yang dilakulan jajarannya.
“Dokumen persyaratan pencalonan secara keseluruhan dari para kandidat dan partai politik pengusung sudah lengkap, tapi ada beberapa catatan yang harus dilakukan perbaikan,” ujarnya.
Kepada pasangan bakal cagub diberi kesempatan melakukan perbaikan dokumen persyaratan pencalonan mulai 18-20 Januari.
Pilgub Jateng 2018 diikuti dua pasang bakal calon yaitu Ganjar Pranowo-Taj Yasin Maimoen yang diusung PDI Perjuangan, PPP, Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Golkar serta Sudirman Said-Ida Fauziyah yang diusung Partai Gerindra, PAN, PKS, dan PKB.
Syarat melaporkan LHKPN bagi para kandidat tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 pasal 4 ayat 1 poin k menyaratkan calon kepala daerah harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
Selain itu, para penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.
Kemudian, UU Nomor 30/2002 tentang KPK dan Peraturan KPK Nomor 7/2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. (ant/jpnn/muz)