Pasien Rawat Inap Tetap Bisa Mencoblos di Rumah Sakit dan Puskesmas

JATENGPOS.CO.ID, Kudus — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memastikan pasien yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit serta pegawai rumah sakit tetap bisa menggunakan hak pilihnya saat Pemilu 2019 karena semua petugas tempat pemungutan suara (TPS) terdekat diinstruksikan untuk melayani mereka.

“Masing-masing petugas di TPS terdekat kami instruksikan untuk melayani hak pilih warga yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit maupun Puskesmas,” kata Anggota KPU Kudus Dhani Kurniawan saat rapat koordinasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019 di Hotel @Hom Kudus, Kamis.

Untuk bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019, kata dia, memang ada syaratnya, seperti pasien harus membawa formulir A5 atau formulir pindah tempat memilih.

Baca juga:  KPU Gunung Kidul Coret Caleg Gerindra Dalam Daftar Calon Tetap Pemilu 2019

Sementara bagi pekerja di rumah sakit yang saat pencoblosan masih harus bekerja, kata dia, silakan mengurus A5 terlebih dahulu.


“Beberapa rumah sakit yang sudah mengajukan pengurusan A5 secara kolektif ke KPU, meliputi Rumah Sakit Kumalasiwi, Mardi Rahayu, Permata dan Sobirin,” ujarnya.

Nantinya, kata dia, silakan diatur jadwal untuk menggunakan hak pilihnya agar pelayanan di rumah sakit tetap berjalan dengan baik.

Ia mengingatkan aturan saat ini memang berbeda dengan sebelumnya, pasien di rumah sakit cukup menunjukkan KTP sudah bisa menggunakan hak pilihnya, sedangkan saat ini harus mengurus terlebih dahulu formulir A5.

Pelayanan serupa juga diberikan kepada tahanan kepolisian maupun narapidana yang ada di Rumah Tahanan Negara Kudus.

Baca juga:  Pemkab Semarang Salurkan Donasi Gempa Cianjur Rp 586 Juta

“Beberapa waktu lalu juga digelar sosialisasi di Rutan Kudus,” ujarnya.

Rakor tersebut juga menghadirkan sejumlah pihak, termasuk pengelola rumah sakit di Kabupaten Kudus.

Perwakilan dari Rumah Sakit Islam Kudus mengakui jumlah pasien yang menjalani rawat inap dan hemodialialisi mencapai 140-an pasien, sedangkan setiap harinya terdapat puluhan pasien yang harus menjalani pengobatan.

Direktur Utama RS Mardi Rahayu Kudus Pujianto menambahkan di RS Mardi Rahayu Kudus saat ini terdapat 270-an pasien rawat inap ditambah hemodialisis.

“Kami berharap, mereka tetap mendapatkan perhatian agar tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Pengalaman sebelumnya banyak pasien yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena tidak bisa mengurus A5,” ujarnya.

Baca juga:  Prodi MSP FPIK Undip Siapkan Lulusan COMPLETE

Permasalahan tersebut, katanya, perlu disampaikan ke pusat bahwa kondisi mereka tentunya tidak mudah untuk mengurus A5.

Selain pasien yang menjalani rawat inap, katanya, di RS Mardi Rahayu Kudus juga terdapat 200-an pegawai, namun mereka masuk kerja berdasarkan sif kerja, sedangkan yang didaftarkan untuk mengurus A5 sebanyak 125 pegawai.

KPU Kudus juga menjalin koordinasi dengan kepolisian serta PLN untuk memastikan bahwa saat pemungutan suara tidak ada pemadaman listrik.

Untuk kebutuhan logistik, hingga kini masih ada kekurangan surat suara hingga 3.000 surat suara untuk berbagai jenis surat suara.

Kekurangan surat suara terbanyak dari surat suara untuk DPD yang mencapai 1.500-an lembar surat suara, sedangkan lainnya bervariasi. (fid/ant)