JATENGPOS. CO. ID, KUDUS-Ratusan rokok ilegal kembali diamankan tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus. Kali ini, rokok bodong itu disita dari sebuah bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang berhasil dihentikan di Jalan Lingkar Kudus turut Desa Jetis Kapuan, Kecamatan Jati, Kudus.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI), Sandy Hendratmo Sopan mengatakan, mengawali pekan pertama di bulan Maret 2024, Bea Cukai Kudus kembali melakukan penindakan dengan berhasil menyita barang bukti sebanyak 240 batang rokok ilegal.
‘’Tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus mencurigai adanya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Jawa Timur menuju Sumatera menggunakan sebuah bus AKAP,’’ kata Sandy, melalui press release, Kamis (7/3).
Pihaknya mengungkapkan, semula tim Macan Kumbang Muria mendapat informasi adanya bus AKAP yang mengangkut rokok bodong. Kemudian dilakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Pantura Kudus-Pati. Sekitar pukul 06.00 WIB, tim berhasil menemukan bus yang sesuai dengan informasi tersebut.
Selanjutnya, kata Sandy, tim menghentikan bus tersebut dan dilanjutkan pemeriksaan. Dan benar, di dalam bus penumpang itu didapati 12.000 bungkus rokok jenis SKM, dengan merek Milons BLACK GOLD tanpa dilekati pita cukai.
‘’Rokok ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp 331,2 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 229.732.800,’’ ungkapnya.
Di tempat lain, kata Sandy, sebelum tim Macan Kumbang Muria berhasil menggrebek sebuah bangunan di Desa Blimbingrejo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Penindakan ini berdasarkan hasil analisis informasi intelijen yang diterima dari masyarakat.
‘’Ada informasi bahwa ada sebuah bangunan yang digunakan sebagai tempat produksi rokok tanpa izin,’’ tuturnya.
Guna memastikan informasi tersebut, kata dia, tim menuju lokasi bangunan dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan untuk melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lima karton yang berisi rokok jenis sigaret kretek mesin (SPM) dalam bentuk batangan sebanyak 57.400 batang.
Masih kata Sandy, selain itu juga ditemukan satu karung yang berisi rokok jenis SPM dalam bentuk batangan dengan jumlah total 2.800 batang, 320 bungkus rokok jenis SPM dengan merek Portsman KING SIZE tanpa dilekati pita cukai, dan 2 buah alat pemanas.
‘’Rokok illegal ini diperkirakan senilai Rp 97,569 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 67.827.771. Semua barang bukti yang berhasil diamankan ini, saat ini berada di kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut,’’ tandasnya.
Sandy menambahkan, berbagai modus peredaran rokok ilegal di wilayah kerja KPPBC TMC Kudus sudah pernah ditindak. Meski demikian, tim penindakan tidak akan pernah berhenti melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal ini.
‘’Tentunya kami berterima kasih kepada segenap elemen masyarakat yang telah aktif berkontribusi dalam upaya pemberantasan rokok ilegal,’’ pungkasnya. (han/rit)