JATENGPOS. CO. ID, KUDUS-Satreskrim Polres Kudus saat ini tengah mendalami kasus dugaan penipuan proyek fiktif di Kabupaten Kudus. ‘Makelar’ proyek fiktif tersebut pun saat sekarang tengah ditahan di Mapolres Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP Danang Sriwiratno saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku penjual proyek fiktif yang disebutkan di kantor Disdukcapil Kudus itu.
‘’Memang ada laporan terkait penipuan dan penggelapan, kaitan dengan proyek Disdukcapil. Saat ini masih penyidikan,’’ kata Danang, baru-baru ini.
Dikatakan, dugaan jual beli proyek fiktif ini terjadi pada 2019 lalu. Antara pelaku dan korban yang merupakan warga Semarang, pun sempat dipertemukan untuk mediasi. Namun proses tersebut gagal. Adapun kerugian yang ditanggung korban, diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
‘’Kerugian korban diperkirakan lebih dari Rp 100 juta,’’ tandasnya.
Ditanya modus, Danang menuturkan, mulanya terduga pelaku memberikan janji kepada korban untuk memberikan proyek publik di kantor Disdukcapil Kudus. Seiring berjalannya waktu, proyek tersebut tidak terealisasi.
‘’Untuk detailnya nanti kita rilis saja,’’ kata Danang.
Sementara itu Kepala Disdukcapil Kabupaten Kudus, Eko Hari Djatmiko saat dikonfirmasi mengaku belum mendengar kasus tersebut.
‘’Saya kok malah belum mendengar ya (Kasus penipuan,Red),’’ singkat Eko saat dihubungi melalui pesan singgkat. (han/rit)