31.1 C
Semarang
Senin, 4 Agustus 2025

Dukcapil Kudus Buka Pelayanan Ekstra Time

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus kali pertama membuka pelayanan ekstra time administrasi kependudukan, dalam rangka pemberian pelayanan prima dan pencapaian target nasional bidang administrasi kependudukan serta mengakomodir kebutuah pendudukan Kabupaten Kudus.

Kepala Disducapil Kabupaten Kudus, Eko Hari Djatmiko melalui Sekretaris, Tulus Tri Yatmika mengatakan, pelayanan Pelayanan extra time administrasi kependudukan ini, tujuan utamanya pemberian pelayanan prima dan pencapaian Target Nasional Bidang Administrasi Kependudukan.

‘’Selain itu, mengakomodir kebutuhan penduduk Kabupaten Kudus, dalam pemenuhan dokumen administrasi kependudukan,’’ ujar Tulus, Kamis (31/7).

Tidak hanya itu, program pelayanan ekstra ini, menindaklanjuti aduan masyarakat yang masuk dalam layanan Wadul K1&K2, dimana dalam laporan tersebut meminta adanya layanan adminduk di luar jam kerja. Terutama bagi masyarakat Kudus yang bekerja di luar kota.

Baca juga:  Panglima TNI: Vaksinasi-Pengetatan PPKM Mikro Bisa Tekan Covid-19

‘’Bagi masyarakat yang tidak bisa mengurus adminduk, maka kami buka layanan di luar hari kerja,’’ imbuhnya.

Adapun pelaksanaan pelayanan ekstra time adminduk ini, kata Tulus, akan dimulai pada hari Minggu pertama setiap bulannya dimulai Minggu 3 Agustus 2025 lusa. Sementara waktu pelayanan, secara tatap muka atau offline mulai pukul 08.00-12.00 WIB di kantor Disdukcapil Kabupaten Kudus.

‘’Jadi ekstra time ini yang pertama kali di tahun ini,’’ kata Tulus.

Masih kata Tulus, pencapaian kinerja target nasional Adminduk di Kabupaten Kudus Semester I Tahun 2025, tujuh pos sudah mencapai dan melampaui target. Seperti cakupan kepemilikan KTP sudah melampaui target nasional yakni 100,59 persen dari targer 99,40 persen.

Baca juga:  Tahun 2024 Kabupaten Pati Ditarget Kemiskinan Ekstrim 0 Persen

Lalu cakupan kepemilikan KIA 137,93 persen, akta kelahiran 0-18 bulan 103,06 persen dan akta kematian 133,33 persen. Sedang akta perkawinan masih 79,52 persen, akta perceraian masih 70,98 persen, dan persentase perangkat daerah pengguna hak akses data kependudukan sesuai standar sudah tercapai 280 persen.

‘’Adapun kerja sama pemanfaatan KIA baru tercapai 66,67 persen, penerapan IKD 18,07 persen dan inovasi pelayanan adminduk sudah mencapai target,’’ pungkasnya. (han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya

513 Warga di Kudus Masih Bertahan di...

Desa Wisata Tempur di Jepara Terkena Longsor

Vaksinasi Nakes di Kudus Baru 71,1 Persen

Jateng di Rumah Saja, Pedagang Sembako di...