JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus mencatat baru 25 dari 132 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdeskel MP) di kabupaten setempat, yang sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Padahal susunan pengurus telah terbentuk dan menerima SK Pendirian Kopdeskel MP.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Kudus, Harso Widodo mengungkapkan, per Jumat (8/8) siang kemarin, dari 132 Kopdeskel MP di Kabupaten Kudus, yang sudah mengantongi NIB baru 25 Kopdeskel MP dengan status Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Saat ini, petugas DPMPTSP pun terus memberikan pendampingan agar semua pengurus Kopdeskel MP segera mengurun NIB.
‘’25 Kopdeskel MP tersebut tersebar di beberapa kecamatan,’’ ungkap Harso, baru-baru ini.
Lanjutnya, 25 Kopdeskel MP yang telah mengantongi NIB meliputi Kopdeskel MP Tanjungrejo Kecamatan Jekulo, Kaliputu Kecamatan Kota, Payaman Kecamatan Mejobo, Hadipolo Kecamatan Jekulo, Garung Lor Kecamatan Kaliwungu, dan Lambangan Kecamatan Undaan.
Kemudian, Kopdeskel MP Rendeng Kecamatan Kota, Wergu Kulo Kecamatan Kota, Wonosoco Kecamatan Undaan, Gondoharum Kecamatan Jekulo, Ploso Kecamatan Jati, dan Loram Kulon Kecamatan Jati. Lalu lima di Kecamatan Dawe, yakni Piji, Kuwukan, Samirejo, Japan, dan Glagah Kulon.
‘’Serta Kopdeskel MP Larikrejo Undaan, Sadang Jekulo, Sambung Undaan, Pasuruhan Jati, Prambatan Kidul Kaiwungu, Tumpangkrasak Jati, Gamong Kaliwungu dan Wates Undaan,’’ paparnya.
Harso menuturkan, penyebab masih banyaknya Kopdeskel MP yang belum kantongi NIB, lantaran belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk lembaga keuangan tersebut. Termasuk banyak pengurus yang belum memiliki NPWP untuk pribadinya.
‘’Persyaratan ini memang sedikit menghambat dalam pengurusan NIB Kopdeskel MP di Kudus,’’ tuturnya.
Harso pun menuturkan, saat sekarang DPMPTS Kabupaten Kudus memiliki layanan Pelayanan Mal Keliling Bagi Masyarakat Berbasis OSS (Panglima BOS), untuk pengurusan izin berusaha bagi pelaku usaha.
Adanya layanan publik tersebut, dapat dimanfaatkan oleh pengurus Kopdeskel MP. Termasuk konsultasi terkait pengurusan NIB di kecamatan masing-masing sesuai jadwal yang ditentukan.
‘’Kami akan membantu pengurusan NIB Kopdeskel MP. Setelah memiliki NIB, lalu akan dijabarkan dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Soal pemilihan KBLI, harapan kami tidak semua rencana usaha langsung dimasukan. Diutamakan yang sudah pasti dijalankan,’’ pungkasnya. (han/rit)