29 C
Semarang
Jumat, 15 Agustus 2025

Komnas HAM Turun Tangan Usai Ricuh Aksi Unjuk Rasa di Pati

JATENGPOS.CO.ID, PATI – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun langsung ke Kabupaten Pati usai ricuhnya aksi unjuk rasa pada 13 Agustus 2025 di depan Kantor Bupati Pati.

Tim Komnas HAM langsung menyambangi Kabupaten Pati sehari setelah demonstrasi selesai, yaitu sejak Kamis (14/8/2025). Kedatangan Komnas HAM kali ini dalam rangka mencari klarifikasi atas beberapa informasi yang didapatkan dari pemberitaan media massa dan laporan aliansi masyarakat. Di antaranya menggali fakta-fakta di Polresta Pati hingga kondisi korban yang dirawat di RSUD Soewondo.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM dan Komisioner Mediasi Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan, kunjungan Komnas HAM di Pati untuk melakukan pengamatan situasi terkait upaya langkah-langkah pengamanan yang dilakukan aparat keamanan atas unjuk rasa pada 13 Agustus 2025.

Di Polresta Pati, tugas Komnas HAM menggali informasi terkait beberapa kekuatan yang dikerahkan saat demonstrasi. Termasuk satuan apa saja yang diterjunkan, bagaimana standar operasional prosedur (SOP) dijalankan atau tidak, termasuk apakah ada tindakan-tindakan kekerasan yang berlebihan seperti penyiksaan yang mungkin saja terjadi saat demonstrasi berlangsung.

Baca juga:  Bupati Kudus Mutasi Pejabat untuk Optimalisasi Penanganan Covid-19

“Kami bertugas memastikan informasi-informasi yang kami dapat, apakah benar atau tidak,” terangnya, Jumat (15/8).

Pramono menyebut, pihaknya sudah menemui pejabat utama Polresta Pati untuk dimintai klarifikasi tentang standar SOP yang dijalankan dalam pengamanan unjuk rasa.

Beberapa pertanyaan yang disampaikan di antaranya berkaitan dengan jumlah personel yang diterjunkan jajaran Polresta Pati, termasuk perbantuan dari Polres sekitar, TNI, petugas pemadam kebakaran hingga tenaga kesehatan.

Komnas HAM juga meminta klarifikasi kepada jajaran pejabat di Polresta Pati menyoal apakah dilakukan peringatan sebelum dilakukan penindakan.

“Soal peringatan, meskipun suara pengeras dari aparat keamanan kalah dengan suara soundsystem warga, namun klarifikasi kepolisian peringatan itu sejatinya sudah disampaikan. Meski tidak terdengar oleh massa, karena suaranya kalah kencang dengan suara lain,” ujarnya.

Baca juga:  Polres Pati Siagakan 1.603 Personel untuk Amankan Pilkades Serentak April 2021

Komnas HAM juga meminta klarifikasi terhadap penangkapan 22 orang bagian dari massa unjuk rasa. Meskipun pada akhirnya dibebaskan tanpa ada penetapan tersangka.
Pramono mengaku sudah menerima penjelasan lengkap terkait hal-hal yang dibutuhkan untuk bahan klarifikasi. Selanjutnya bakal dibahas oleh Komnas HAM untuk disimpulkan secara komprehensif.

“Semua informasi yang kami dapatkan, baik dari media dalam bentuk berita, foto, video, termasuk informasi yang kami dapatkan dari aliansi masyarakat, itu yang kami klarifikasi ke pihak kepolisian,” lanjut dia.

Pramono menegaskan bahwa cara kerja Komnas HAM selalu melihat dan menggali keterangan dan fakta dari dua sisi. Apa yang disampaikan masyarakat juga klarifikasi dari pihak terlapor, termasuk dalam hal ini kepolisian. Tujuannya agar informasi yang didapatkan menjadi berimbang, tidak memihak satu pihak saja.(Ida/rit)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya