27.6 C
Semarang
Selasa, 19 Agustus 2025

Direktur PD Percetakan Kudus Dipecat

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Direktur Perusahaan Daerah (PD) Percetakan Kudus, Harun Assrosyid resmi dicopot dari jabatannya, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus Nomor: 900.1.13.2/171/2025, terhitung sejak 1 Juli 2025. Menyusul terjadinya wanprestasi selama memimpin perusahaan plat merah tersebut.

‘’Ada wanprestasi, target (kinerja) tidak terpenuhi,’’ kata Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris saat ditemui di kawasan RSUD dr Loekmono Hadi Kudus, Jumat (15/8) baru-baru ini.

Dia menegaskan, sejak diterbitkan SK Bupati Kudus tersebut, Harun Arrosyid sudah tidak lagi menjadi Direktur PDPK Periode 2023-2028. Sedang pencopotan itu, berdasarkan hasil evaluasi yang menunjukkan kinerjanya dinilai buruk dan tidak mampu menjalankan tugas pokok serta fungsi jabatan dengan baik.

Baca juga:  Pemerintah Diminta Tingkatkan Daya Saing Produk Lokal

Secara detail, wanprestasi itu terkait gagal melaksanakan fungsi manajemen yang meliputi perencanaan, pengawasan, pengarahan, dan pengendalian. Selain itu, dinilai tidak mampu menjalankan ketentuan perundang-undangan, serta terlibat dalam dugaan kecurangan yang berakibat pada kerugian perusahaan.

‘’Ada temuan juga dari Inspektorat dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tahun 2022-2023 yang harus dikembalikan,’’ tandasnya.

Plt Asisten III Setda Kudus, Dwi Agung Hartono saat dikonfirmasi, pun membenarkan adanya pencopotan jabatan Direktur PDPK 2023-2028 atas naman Harun Arrosyid,’’Iya yang bersangkutan sudah diberhentikan sejak tanggal terbit SK,” ujarnya.

Adapun pertimbangan dari pencopotan tersebut, salah satuhya kerugian yang dialami perusahaan akibat kinerja buruk. Saat ini, untuk sementara roda kepemimpinan PDPK dijalankan Ari Wibowo sesuai dengan SK Bupati Nomor 900.1.13.2/172/2025.

Baca juga:  LBH Ansor Dampingi Korban Demo Pati

‘’Ari Wiboso adalah Kepala Tata Usaha Perusda Percetakan,’’ jelasnya. (han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya