JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Kebijakan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tentang pelarangan pemutan musik, terkait Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, mulai merambah ke perusahaan otobus (PO).
Seperti halnya pada PO Haryanto, mulai akhir pekan kemarin sudah tidak lagi memberikan fasilitas pemutaran musik atau lagu kepada penumpangnya. Dengan demikian, selama melakukan perjalanan, para penumpang hanya bisa duduk manis atau mendengarkan musik melalui smartphonenya dan menggunakan headset.
Hal itu diungkapkan, Operasional Lapangan PO. Haryanto, Kustiyanto, saat ditemui di garasinya, di Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kudus, Selasa (19/8). Menurutnya, peraturan tersebut cukup merugikan perusahaan bus. Utamanya bagi penumpang karena hiburan tersebut untuk menghilangkan rasa jenuh selama perjalanan.
‘’Kami sangat menyayangkan aturan itu karena pemutaran musik merupakan hiburan bagi penumpang,’’ ungkap Kustiyanto.
Selama ini, musik yang diputar itu dari perangkat penyimpanan flashdisk, yang di dalamnya tersimpan banyak lagu dari berbagai genre. Mulai dari pop, dangdut, keroncong dan sejumlah genre musik lainnya.
‘’Kami harapkan aturan itu dievaluasi. Sebab aneh saja, masak nyanyi-nyanyi di bus sebagai hiburan dan supaya tidak suntut kok tidak boleh. Apalagi yang memiliki hobi nyanyi (karaoke),’’ tandasnya.
Terkait larangan tersebut, Kustiyanto menyebutkan PO Haryanto atau PT Haryanto Motor Indonesia, telah menerbitkan Surat Edaran terkait Pelarangan Pemutaran Musik atau Lagu.
Di dalamnya disebutkan, Terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang mengatur tentang kewajiban pembayaran royalti oleh pihak yang menggunakan lagu secara komersial, serta bagaimana royalti tersebut dikelola dan didistribusikan.
Maka, seluruh kru bus PO HARYANTO pada saat mengoperasikan bus untuk sementara waktu ini, DILARANG memasang/memutarkan lagu atau musik baik dari youtube, playlist USB ataupun media lainnya sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari manajemen PT Haryanto Motor Indonesia.
Apabila para kru tidak mentaati hal-hal sebagaimana tersebut di atas, maka apabila ada tuntutan royalti dari LMKN kepada perusahaan PT. Haryanto Motor Indonesia terkait penggunaan musik atau lagu yang dipasang oleh kru, maka kru tersebut yang akan bertanggung jawab membayar royalti untuk lagu atau musik tersebut.
Aturan ini berlaku sejak tanggal surat ini dibuat dan ditandatangani Owner PO Haryanto, H Haryanto, 16 Agustus 2025, dan wajib dipatuhi oleh seluruh kru bus tanpa pengecualian. (han/rit)









