26.4 C
Semarang
Senin, 25 Agustus 2025

Forkopimda Blora Sepakat Larang Pengeboran Sumur Minyak Baru

JATENGPOS.CO.ID, BLORA – Menyikapi perkembangan situasi kondusifitas di Kabupaten Blora khususnya dengan adanya Musibah Sumur Minyak Masyarakat di Desa Gandu, Bogorejo, Forkopimda Kabupaten Blora segera melaksanakan Apel Tiga Pilar pada Kamis (21/8), di Halaman Setda Blora.

Pada Apel Tiga Pilar tersebut Forkopimda menyepakati maklumat yang nantinya akan disosialisasikan di seluruh desa-desa di Kabupaten Blora.

Apel Tiga Blora tersebut dihadiri para Kepala OPD Pemkab Blora, seluruh camat, dan mengumpulkan para kepala desa dan lurah, Bhabinkamtibmas, Babinsa, di Kabupaten Blora.

Salah satu poin yang disepakati dalam Maklumat tersebut adalah meminta untuk melarang kegiatan drilling atau penoboran sumur minyak baru oleh masyarakat di wilayah Kabupaten Blora yang dilakukan tanpa melalui prosedur dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Maklumat ditandatangani Bersama oleh Forkopimda Blora untuk kemudian di hadapan para peserta Apel, Maklumat tersebut dibacakan Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, SH, SIK, MH, didampingi Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman, M.Si dan Kepala Staf Kodim 0721 Blora Mayor Inf.Bani yang hadir mewakili Dandim, serta Forkopimda lainnya.

Kapolres mengungkap bahwa berdasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, serta arahan Menteri ESDM pada tanggal 29 Juli 2025, dan memperhatikan kejadian pada tanggal 17 Agustus 2025 di Kabupaten Blora, maka seluruh Forkopimda Kabupaten Blora telah menentukan beberapa keputusan.

Baca juga:  Polisi Amankan Tujuh Copet Saat Beraksi di Konser HUT Ke 80 Prov Jateng, di Jepara

“Satu, melarang kegiatan drilling/pengeboran sumur minyak baru oleh masyarakat di wilayah Kabupaten Blora yang dilakukan tanpa melalui prosedur dan ketentuan peraturan yang berlaku; dua, pemanfaatan yang diperkenankan hanyalah terhadap sumur minyak eksisting atau sumur yang telah berproduksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; tiga, apabila terdapat pelanggaran atau tindak pidana terkait dengan pengeboran sumur minyak masyarakat baru, akan diproses sesuai hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” beber Kapolres.

Disampaikan bahwa adanya kejadian kebakaran sumur minyak Di Desa Gandu, Bogorejo, yang juga telah menyebabkan korban jiwa dan luka menjadi atensi baik itu di Kabupaten Blora dan di tingkat nasional. Untuk itu, lewat Apel Tiga Pilar ini Forkopimda ingin menyamakan persepsi dengan tiga pilar.

“Untuk itu tiga pilar Kita kumpulkan di sore hari ini kita untuk sama-sama menyapakan persepsi kedepannya terkait pengelolaan sumur minyak yang ada di Kabupaten Blora, Jadi Kami Dengan Pak Bupati, dengan Pak Dandim Ibu Kajari, Ibu Ketua PN sepakat membuat maklumat Bersama,” terangnya.

Hal tersebut merupakan wujud keseriusan dan komitmen dari Forkopimda Kabupaten Blora, untuk menyikapi peristiwa tersebut.

Baca juga:  Bupati Sudewo Sakit, Wagub Jateng Taj Yasin Gantikan Upacara HUT RI di Pati 

“Nantinya isi maklumat ini minta tolong ditempel di desa masing-masing ditempel di desa-desa yang ada sumur minyak saat ini. Kecuali sumur minyak yang sudah berizin yang sudah ada ketentuan peraturan perundang-undangannya itu yang diperbolehkan selama belum ada izin, itu yang tidak boleh ya,” tegas Kapolres.

Maka kemudian, peran dari Kepala Desa/Lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas diperlukan dan harus sama-sama sepakat satu persepsi satu visi dan satu pendapat sehingga kejadian di Gandu ini tidak akan terulang lagi di Kabupaten Blora.

Ke depan, Polres bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Kepala Desa/Lurah akan diberikan materi oleh pemateri dari bidang Penegakan Hukum, juga Kementerian ESDM.
Hasil identifikasi awal menunjukkan ada sekitar 4.000 sumur yang diusulkan ke Gubernur, untuk kemudian dari Gubernur diusulkan ke Menteri, agar nantinya bisa dikelola melalui wadah seperti koperasi, BUMD, atau UMKM.

Nantinya, tim dari kementerian akan melakukan verifikasi untuk menentukan mana yang bisa disetujui.

Namun, di tengah proses ini, terjadi insiden pada sebuah sumur yang ternyata bukan sumur masyarakat, melainkan sumur baru yang berada di area permukiman yakni di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora, mengalami kebakaran.(de/rit)


TERKINI

Pemkab Kendal Launching Si Padam

957 Non ASN Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

Reservoir Siranda Cuma Layani 3000 Pelanggan

Rekomendasi

Lainnya