26.7 C
Semarang
Selasa, 26 Agustus 2025

Panggilan Darurat BPBD Kudus Diluncurkan

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kudus secara resmi, telah meluncurkan layanan publik panggilan darurat Kudus Siaga 112, Senin (25/8). Ditandai pemotongan pita dan penempelan stiker 112, oleh Wakil Bupati Kudus, Bellinda Birton, didampingi Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) BPBD Kudus, Mundir.

‘’Layanan ini dibangun untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap bantuan darurat secara cepat dan efisien,’’ ungkap Mundir.

Tidak hanya itu, tujuan lain dari Layanan Darurat 112 ini, yaitu mewujudkan sistem koordinasi yang terpadu, antara instansi penanganan darurat seperti BPBD, Damkar, Dinas Kesehatan, Kepolisian, dan mitra lainnya. Serta menekan risiko dan dampak kejadian darurat, dengan mempercepat proses pelaporan dan respons lapangan.

‘’Layanan ini juga untuk menuju Smart City,’’ ungkapnya.

Menurut Mundir, penanganan kejadian darurat di tengah masyarakat seperti kebakaran, kecelakaan, bencana alam, atau kondisi medis yang kritis. Menuntut kecepatan, ketepatan, dan koordinasi lintas sektor yang kuat. Dengan demikian, layanan ini untuk menjawab kebingungan masyarakat untuk mendapat bantuan kedaruratan.

Baca juga:  Tunggakan PKD Pasar di Kudus Tembus Rp 6,5 Miliar

‘’Masyarakat sering kebingungan karena harus mengingat berbagai nomor layanan kedaruratan yang berbeda-beda. Berdasarkan arahan pak Bupati Kudus, kami bersama instansi terkait menghadirkan layanan Kudus Siaga 112,’’ ungkapnya.

Masih kata Mundir, layanan darurat ini berdasarkan SK Bupati Kudus Nomor 300.2/221/2025 tentang Pembentukan Kudus Siaga 112 Layanan Terpadu Kedaruratan dan Kebencanaan di Kabupaten Kudus.

‘’Layanan panggilan darurat ini 24 jam, bebas pulsa, dan terintegrasi dengan berbagai unsur penanganan darurat di Kabupaten Kudus,’’ ungkap Mundir.

Sementara Wakil Bupati Kudus, Bellinda Birton berharap, emergency call 112 ini dapat membantu masyarakat, dalam penanganan kebencanaan dengan cepat dan tepat. Di sisi lain, pihaknya pun meminta masyarakat agar memanfaatkan layanan darurat tersebut dengan bijak.

Baca juga:  Acara Pernikahan Bikin Kerumunan, Pemilik Hajatan di Pati Diperiksa Polisi

‘’Emergency call 112 ini kan untuk hal-hal yang serius, maka jangan membikin laporan yang fiktif,’’ tegas Bellinda.

Sebaliknya, jika petugas lambat menerima aduan masyarakat terkait kebencanaan, bisa langsung mengadukan ke layanan Kudus SEHAT,’’Jika laporannya lambat, bisa diadukan kepada kami (Bupati-Wabup Kudus) melalui layanan Kudus SEHAT,’’ ujarnya.

Kasi Kegawatdaruratan dan Logistik pada BPBD Kabupaten Kudus, Ahmad Munaji menambahkan, jika ada masyarakat yang membuat laporan fiktif, nantinya akan diberikan sanksi.

‘’Sanksinya nanti ikut piket jaga di ruang layanan 112 di BPBD Kudus,’’ pungkasnya. (han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya