28.9 C
Semarang
Rabu, 27 Agustus 2025

Aturan Baru ! Pilkades Satu Calon, BPD dan Panitia Tetapkan Kades Lewat Musyawarah Mufakat

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Salah satu aturannya, jika hanya terdapat satu calon, panitia Pilkades bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan menetapkan calon Kepala Desa (Kades) terdaftar secara musyawarah untuk mufakat.

‘’Kalau dulu harus ada lawannya. Kalau sekarang tidak. Jadi, Pilkades tetap jalan meski calon tunggal,’’ ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Famny Dwi Arfana, saat ditemui baru-baru ini.

Menurut Famny, aturan baru tersebut berbeda dengan regulasi sebelumnya, yang mensyaratkan minimal dua calon dalam Pilkades. Hanya saja, sebelum digelar musyawarah, Panitia Pilkades akan memperpanjang waktu pendaftaran sebanyak dua kali, perpanjangan pertama 15 hari dan yang kedua 10 hari.

Baca juga:  TKDN Semen Gresik Capai 97,8 Persen

‘’Ketika waktu pendaftaran diperpanjang juga tak ada orang lain, maka bisa dilakukan musyawarah untuk penetapan,’’ tandasnya.

Disinggung kondisi pemerintah desa di Kudus saat sekarang, Famny menyebut terdapat tujuh kursi kepala desa mengalami kekosongan. Terdiri Desa Rahtawu Kecamatan Gebog, Desa Sidomulyo Kecamatan Jekulo, Desa Colo Kecamatan Dawe, Desa Pasuruhan Kidul, dan Desa Loram Kulon Kecamatan Jati.

‘’Kemudian dua desa di Kecamatan Kota, yakni Desa Demangan dan Desa Burikan,’’ paparnya.

Lanjutnya, kekosongan jabatan kades itu sebagian besar terjadi karena pejabat lama atau sebelumnya meninggal dunia. Selain itu, ada beberapa kades yang mengundurkan diri. Dengan demikian, untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di tingkat desa tersebut, diisi oleh pelaksana tugas (Plt) Kades.

Baca juga:  Pemkab Kudus Jamin Anggaran Tunjangan Guru Swasta 2021 Aman

Disinggung Pengganti Antarwaktu (PAW), Famny menuturkan, masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat berupa peraturan pemerintah (PP). Namun demikian, hingga saat sekarang, PP turunan dari UU Desa terbaru tersebut belum juga diterbitkan.

‘’Kami masih menunggu PP sebagai turunan UU. Kalau PP belum turun, ya kami tidak bisa jalan. Jadi sementara ini posisi kepala desa masih kosong,’’ tuturnya.

Kendati, pelaksanaan PAW di Kudus perlu pertimbangan karena waktu pelaksanaan Pilkades serentak hanya beberapa bulan,’’Kalau PAW hanya untuk masa jabatan kurang dari setahun, perlu dipikirkan efektivitasnya. Lebih baik menunggu Pilkades serentak,’’ pungkasnya. (han/rit)


TERKINI

80 Persen UMKM Muslim Terjerat Riba

Seorang Kades di Kudus Tersangka Korupsi

Rekomendasi

Lainnya