JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Presiden Republik Indonesia (RI) jadi tergugat atas pendirian The Sato Hotel, yang beralamat di Jalan Pemuda Kudus. Sedang penggugatnya adalah adalah Benny Gunawan Ongkowidjojo (Penggugat I) dan Beny Djunaedi (Penggugat II), warga Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.
Diketahui, tergugat dalam pendirian hotel tersebut, terdapat delapan tergugat. Terdiri Bupati Kudus (Tergugat I), Presiden Republik Indonesia (Tergugat II), Komisi Pemberantasan Korupsi (Tergugat III), Menteri Dalam Negeri (Tergugat IV), dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Tergugat V).
Kemudian Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Tergugat VI), Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Republik Indonesia (Tergugat VII), dan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Tergugat VIII).
Ketua PN Kudus Cut Carnelia melalui Juru Bicaranya, Khalid Soroinda mengatakan, sidang dengan nomor perkara 47/Pdt.G/2025/PN Kds itu, mulai digulirkan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kudus, Rabu (13/8) di Ruang Sidang Garuda. Tetapi sidang perdana hanya digelar 15 menit mulai pukul 14.00 WIB.
‘’Dalam sidang perdana para terdakwa tidak hadir dengan keterangan agar dipanggil,’’ ungkap Khalid, Rabu (27/8).
Kemudian sidang kedua, Rabu (27/8) yang mulai pukul 09.00 WIB, lanjutnya, hanya dihadiri beberapa tergugat. Terdiri Bupati Kudus (Tergugat I), Menteri Dalam Negeri (Tergugat IV) Komisi Kepolisian Republik Indonesia (Tergugat VI) dan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Republik Indonesia (Tergugat VII).
‘’Dan yang tidak hadir dan agar dipanggil, adalah Presiden Republik Indonesia (Tergugat II), Komisi Pemberantasan Korupsi (Tergugat III), Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Tergugat V) dan Menteri Hukum dan HAM (Tergugat VIII),’’ kata Khalid.
Sementara dalam petitum gugatan, Ketua Pengadilan Negeri Kudus melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memberikan putusan mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya. Selain itu, menyatakan tergugat I telah melanggar stabilitas nasional.
‘’Selanjutnya, memerintahkan para tergugat saling koordinasi, untuk pelaksanaan proses penindakkan hukum dalam perkara ini sebagai wujud menjaga stabilitas nasional,’’ kata Khalid.
Dalam petitum, juga memerintahkan para tergugat melaksanakan hukum, sebagaimana ketentuan Undang-Undang (UU) sesuai kewenangannya dalam melakukan proses penegakkan hukumnya. Tentang penyalahgunaan jabatan, agar KPK/Tergugat III melakukan proses hukumnya.
‘’Tentang pelanggaran hukum pidananya, agar Polda Jateng (Tergugat VII) melakukan proses hukum pidananya,’’ jelasnya.
Selain itu, memerintahkan Tergugat I melakukan penegakkan Perda, mencabut ijin dan menutup opersionalnya, dan memerintahkan Tergugat I untuk melakukan penindakan pembongkaran Gedung Bangunan Hotel Sato Jalan Pemuda Nomor 77 Kudus yang tidak mempunyai IMB.
‘’Kemudian, menghukum Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini,’’ tutupnya. (han/rit)