31 C
Semarang
Senin, 16 Maret 2026

Sepuluh ASN Pemkab Kudus Dapat Sanksi Disiplin


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus memberikan sanksi disiplin, terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus. Lantaran meninggalkan tugas saat jam kerja masih berlangsung alias bolos.

Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Putut Winarno menjelaskan, sepuluh ASN yang mendapat sanksi disiplin itu, berada di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kudus. Hukuman yang diberikan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tentang Disiplin ASN.

‘’Hukumannya ringan, sedang hingga berat. Rata-rata bolos beberapa hari. Jadi, kami minta agar tidak lagi melakukan pelanggaran disiplin,’’ tegas Winarno, Rabu (27/8).

Sambungnya, dari sepuluh ASN yang mendapat sanksi disiplin itu, enam orang diberi hukuman disiplin ringan, 2 orang disiplin sedang dan dua pegawai lainnya mendapat hukuman disiplin berat. Sedang ASN terbanyak mendapat sanksi disiplin, dari Disdikpora kabupaten setempat.

Baca juga:  Bupati Grobogan Launching Gerakan Ayo Jajan

Sedang jenis sanksi, lanjut Winarno, mulai dari teguran lisan, pernyataan tidak puas secara tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat hingga penurunan jabatan. Adapun hukuman disiplin berat, diberhentikan dari pekerjaan.

‘’Kami berharap, adanya sosialisasi Disiplin dan Kode Etik ASN yang masih dilaksanakan hingga Kamis besok, bisa memberikan kesadaran badi ASN Kudus,’’ ungkapnya.

Kepala Disdikpora Kudus, Harjuna Widada melalui Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas), Anggun Nugraha saat dikonfirmasi membenarkan adanya beberapa ASN di instansinya yang mendapat sanksi disiplin dari BKPSDM Kabupaten Kudus.

‘’Benar, di Disdikpora ada beberapa ASN yang mendapatkan hukuman disiplin,’’ kata Anggun.

Pihaknya berharap, sanksi tersebut bisa menjadi bahan introspeksi, pun bagi bagi ASN yang lain. Terutama bagi tenaga pendidik, yang sudah seharusnya menerapkan sikap disiplin.

Baca juga:  Kantor DPRD Jepara Gelar Tes Usap, Hasilnya 16 Orang Positif

‘’Jika seseorang menyandang status sebagai ASN, maka ada aturan-aturan kepegawaian yang harus diindahkan. Baik terkait dengan administrasi maupun etika,’’ pungkasnya. (han/rit)



TERKINI


Rekomendasi

...