JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kudus terancam di berhentikan sementara, lantaran tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Kebijakan tersebut mengacu Permendagri dan Peraturan Bupati (Perbup) Kudus.
Hal itu diungkapkan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kudus, Adi Sadhono, saat dihubungi, Kamis (28/8) siang. Diungkapkan, saat ini Kades yang diduga korupsi itu baru menjalani wajib lapor. Namun, demi memperlancar proses penyidikan, mengacu Permendagri bisa diberhentikan sementara.
‘’Jika mengacu Perbup Kudus Nomor 27 Tahun 2019 diberhentikan sementara, untuk memperlancar proses penyidikan. Maka kami minta Dinas PMD melakukan kajian untuk menentukan kebijakan tersebu,’’ ujar Adi.
Lanjut Adi, sambil menunggu hasil kajian, Kades dan perangkat di desa setempat agar tetap menjalankan sisi pelayanan masyarakat.’’Dengan yang bersangkutan ditetapkan tersangka, diharapkan tetap melaksanakan pelayanan masyarakat,’’ tandasnya.
Menurutnya, kasus yang menimpa seorang kades di wilayah Kecamatan Dawe itu, menjadi pembelajaran berharga bagi jajaran Pemkab Kudus maupun Pemdes se kabupaten setempat. Maka kedepannya, para Kades harus transparan dan akuntabel, dalam mengelola keuangan desa atau APBDes.
‘’Pengelolaan keuangan APBDes itu menjadi tanggungjawab kades, maka dalam pengelolaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, transparan dan akuntabel,’’ tegasnya.
Pihaknya pun mendorong para Camat di Kudus, agar melaksanakan fungsinya dengan baik, yakni monitoring dan evaluasi (Monev) pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan pemerintah desa. Diakui, acuan atau buku pedoman monev tengah disusun oleh Dinas PMD Kabupaten Kudus.
‘’Memang secara keseluruhan SOP (Standar Operasional Prosedur) untuk monev Camat belum ada dan sedang dibuat. Terkait fungsi monev, pelaksaaannya mengacu Perbup Nomor 27/2019,’’ paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi, yang diduga dilakukan oleh seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. Uang yang dikorupsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Dalam keterangan resmi Polres Kudus, penyimpangan tersebut mencakup tiga sektor, yakni bidang pelaksanaan pembangunan desa, bidang pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan uang hasil lelang sewa tanah kas desa. Sedang dari hasil audit Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, kerugian negara mencapai Rp. 571.245.878.
Penyidik Satreskrim Polres Kudus melakukan serangkaian pemeriksaan. Hasil penyidikan menunjukkan adanya penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh UM (57) yang merupakan oknum Kepala Desa di wilayah Kecamatan Dawe periode 2021–2025. (han/rit)