27.2 C
Semarang
Jumat, 14 November 2025

Polres Kudus Ungkap Sembilan Kasus Narkoba



JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kudus, Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap sembilan tindak pidana Narkoba, di wilayah Kabupaten Kudus dan sekitarnya. Dari sembilan kasus itu, berhasil diamankan sebanyak sebelas tersangka dengan sejumlah barang bukti sabu dan obat-obatan psikotropika.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, sembilan kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap ini, merupakan hasil dari proses penyidikan dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Sedangkan sebelas tersangka yang diamankan, berperan sebagai pengedar maupun pengguna.

‘’Dari Sembilan kasus, pengungkapannya tidak hanya di wilayah Kabupaten Kudus, tetapi juga merambah hingga ke Kabupaten Grobogan, Jata Tengah,’’ ungkap Heru, Senin (8/9).

Baca juga:  LBH Ansor Dampingi Korban Demo Pati

Para pelaku tersebut diamankan petugas di sejumlah lokasi berbeda. Mulai dari rumah pribadi, kamar kos, hingga di tepi jalan raya saat transaksi berlangsung.

Lebih lanjut, Heru menyebut, bahwa setiap tersangka memiliki peran dan modus berbeda-beda dalam melancarkan aksinya. Ada yang berperan menawarkan, menjual, membeli, hingga menjadi perantara dalam jaringan peredaran narkoba demi memperoleh keuntungan pribadi.

‘’Dalam operasi tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa 26,93 gram sabu-sabu serta 6.028 butir obat-obatan psikotropika siap edar. Dari total barang bukti itu, kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp58,4 juta,’’ paparnya.

Dari pengungkapan kasus ini, menurutnya, yang lebih penting adalah berhasil menyelamatkan sekitar 3.150 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.’’ Bayangkan, jika barang-barang ini lolos ke masyarakat, tentu dampaknya akan sangat merusak generasi muda,’’ tegasnya.

Baca juga:  Pemkab Kudus Telah Suntik Vaksin 6.966 Lansia

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp8 miliar.

‘’Kami akan terus berkomitmen untuk menekan ruang gerak para pelaku penyalahgunaan narkoba. Sinergi dengan masyarakat, pun diharapkan semakin kuat. Sehingga bisa bersama-sama menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba,’’ pungkasnya. (han/rit)

 



TERKINI


Rekomendasi

...