JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Harjuna Widada, melarang keras pihak sekolah memotong bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP). Meski uang tersebut untuk kepentingan sekolah atau pendidikan peserta didik.
‘’Bantuan dana PIP ini sudah ada sejak lama dan memang untuk sekolah. Akan tetapi, sekolah tidak boleh motong, kalau motong bisa dilaporkan saja,’’ tegas Harjuna, baru-baru ini.
Diketahui, dana PIP merupakan bantuan uang tunai yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk keberlangsungan pendidikan. Oleh karena itu, penerima manfaat dari bantuan ini diminta untuk memanfaatkan dana PIP hanya untuk kebutuhan sekolah.
Adapun penerima dana PIP di Kudus, tercatat sebanyak 15.573 siswa yang tersebar di ratusan sekolah di Kabupaten Kudus. Mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah tingkat Perta (SMP), serta Pendidikan Kesetaraan SD dan SMP (Paket A dan B).
“Dana PIP itu untuk untuk membeli seragam siswa, buku, sepatu dan lainnya,” ujarnya.
Ditanya nominal bantuan, Harjuna menyebutkan, dana PIP yang diterima siswa berbeda-beda dari setiap jenjang. Untuk peserta didik jenjang SD dan sederajat (Paket A) mendapat Rp 450 ribu per tahun, sedangkan siswa SMP dan sederajat (Paket B) mendapatkan Rp 750 ribu per tahun.
‘’Sedangkan teknis penyalurannya, langsung ke rekening masing-masing penerima manfaat. Harapannya, dengan adanya bantuan tersebut, tidak ada siswa yang putus sekolah dan kebutuhan pendidikannya dapat terbantu,’’ ungkapnya.
Masih kata Harjuna, untuk bisa menjadi penerima manfaat bantuan PIP, peserta didik harus diusulkan oleh Disdikpora kabupaten setempat berdasarkan data yang diterima dari masing-masing sekolah. Setelah itu, akan dilakukan verifikasi oleh petugas dari pemerintah pusat atau kementerian terkait.
“Kalau mau mendapatkan kembali tahun depan, ketika naik kelas harus diusulkan kembali oleh sekolah melalui dapodik (data pokok pendidikan),’’ paparnya.
Harjuna menegaskan, siswa yang sudah mendapatkan dana PIP, tidak bisa mendapatkan beasiswa lainnya. Hal ini dilakukan agar berbagai bantuan pendidikan yang diberikan dapat merata dan tepat sasaran.
‘’Jadi untuk pengusulan akan dilakukan setiap tahun, dan yang sudah mendapat PIP, tidak bisa mendapat bantuan beasiswa lainnya,’’ pungkasnya. (han/rit)








