JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Polres Kudus mengintensifkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka menekan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Kudus. Dalam operasi yang digelar Senin (15/9) malam, berhasil menyita 524 botol miras berbagai jenis dari dua lokasi berbeda.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kabagops Kompol Eko Pujiyono menegaskan, operasi miras ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Kudus dalam menjaga kamtibmas. Selain itu, menekan peredaran minuman keras (Miras) yang seringkali menjadi pemicu tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan lainnya.
‘’Dari dua lokasi berbeda, total ada 524 botol miras yang berhasil kami amankan. Operasi KRYD ini sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat, dan akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,’’ tegas Kompol Eko dalam keterangan resminya, Selasa (16/9).
Sambung Eko, Polres Kudus menegaskan, operasi seperti ini tidak akan berhenti sampai di sini. Razia penyakit masyarakat (Pekat) tersebut akan terus digencarkan, dan menyasar titik-titik yang diduga menjadi tempat peredaran miras. Baik di warung, angkringan, maupun lokasi tersembunyi lainnya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi miras. Disisi lain, masyarakat juga diminta berperan aktif dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik peredaran miras di lingkungannya.
‘’Kami mengajak masyarakat ikut berperan aktif. Jangan ragu melapor bila menemukan penjualan miras ilegal di sekitar lingkungan masing-masing,’’ tandasnya.
Eko merincikan, dari 524 botol miras yang berhasil diamankan, sebanyak 505 botol diamakan dari sebuah warung yang beralamat di Dukuh Kalidoro Kidul turut Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo, Kudus. Rinciannya, 79 botol Arak Bali, 68 botol Anker Lecy, 48 botol Bir Guinness, 43 botol Bir Singaraja kecil, 25 botol Bir Singaraja besar, 47 botol Anggur Kolesom, 28 botol Atlas, dan 21 botol Kawa-kawa.
Selanjutnya, 17 botol Congyang, 36 botol Anggur Merah, 9 botol Api, 2 botol Joker, 10 botol Friendship, 5 botol Ice Land, 7 botol Anggur Gepeng, 2 botol Beras Kencur besar, 38 botol Beras Kencur kecil, 3 botol Whisky Gepeng, 2 botol Smirhol, 1 botol Mc Donald, 3 botol Arak Bali besar, dan 11 botol Bir Bintang.
‘’Seluruh botol miras tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke Mapolres Kudus,’’ kata Eko.
Sisanya sebanyak 19 boto miras jenis putihan, diamankan dari sebuah warung angkringan di kawasan Balai Jagong Kudus turut Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan Kota, Kudus.
‘’Pengungkapan ini berawal dari aduan masyarakat yang resah karena adanya warga yang kerap menggelar pesta miras di area Balai Jagong. Aktivitas itu dinilai meresahkan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum,’’ pungkasnya. (mas/han/rit)