JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) segera membuka Seleksi Terbuka (Selter), untuk mengisi kekosongan kursi Jabatan Pimpinan Tinggi Pertama (JPTP) atau Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Kudus.
‘’Rencananya seleksi terbuka dijadwalkan Oktober 2025 mendatang,’’ ungkap Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Putut Winarno, Rabu (17/9).
Dijelaskan, tujuh kursi kepala dinas di Kabupaten Kudus yang kosong itu, meliputi Kepala Satuan Polisi Pramong Parja (Satpol PP), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (Arpusda), Kepala Dinas Sosial (Dinsos) P3AP2KB.
Selain itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkop UKM), Asisten III Bidang Adminstrasi Umum Setda Kudus, dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus.
‘’Saat ini tujuh kursi kepala dinas tersebut diisi oleh Plt (Pelaksana Tugas) kepala dinas,’’ ungkapnya.
Sambung Winarno, sebelum melakukan seleksi terbuka JPTP, Pemkab Kudus akan terlebih dahulu melakukan rotasi jabatan pimpinan tinggi pratama, yang dijadwalkan pada akhir September 2025. Hal ini sebagai bentuk penyegaran birokrasi di lingkungan Pemkab Kudus.
“Tinggal menunggu surat dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) turun,’’ tuturnya.
Masih kata Winarno, setelah dilakukan rotasi jabatan, akan dilanjutkan dengan agenda uji kompetensi, bagi para pejabat yang telah memenuhi syarat untuk mendaftar dalam seleksi terbuka JPTP di lingkungan Pemkab Kudus.
Selesai uji kompetensi, akan digelar pelaksanaan Selter JPTP yang jadwalnya sekitar akhir Oktober 2025. Seleksi ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan, agar roda birokrasi dapat berjalan optimal.
‘’Dengan adanya pengisian JPTP ini, birokrasi bisa berjalan optimal. Ada kepalanya dan yang memimpin, sehingga pelayanan kepada masyarakat juga maksimal,’’ kata dia.
Dirinya menambahkan, saat ini ada dua jabatan kepala dinas yang diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala OPD, yakni Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) dan Kepala Dinas Perdagangan. Menyusul dua kepala dinas definitif dari OPD tersebut tengah menjalani pemeriksaan.
‘’Dua kepala dinas tersebut tidak boleh kosong, jadi perlu diisi Plh,’’ pungkasnya. (han/rit)