31 C
Semarang
Selasa, 16 Desember 2025

Seorang Kakek Ketahuan Bongkar Kotak Amal Masjid

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Seorang kakek berusia 68 tahun, YT, warga Kecamatan Mejobo, Kudus, ketahuan membongkar dan mencuri uang dari dalam kotak amal Masjid Baitul Hidayah turut Desa Menawan, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jumat (19/9) baru-baru ini.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Gebog, AKP Siswanto menjelaskan, bermula pada Jumat (19/9/2025) sekira Pukul 04.30 WIB, pelapor Abdul Faqih (51) dan Saksi 1 Masrukan (52), datang ke Masjid Baitul Hidayah untuk melaksanakan salat subuh berjamaah.

Sesampainya di serambi masjid setempat, melihat kotak amal dalam kondisi rusak bekas congkelan. Setelah dicek, uang yang ada di dalam kotak amal tersebut pun sudah raib. Selesai salat berjamaah, pelapor bersama Saksi 1 dan pengurus Masjid Baitul Hidayah mengecek hasil rekaman CCTV.

Baca juga:  PT Samator Didesak Prioritaskan Kebutuhan Oskigen Medis

‘’Dari rekaman itu terlihat jelas, jika kotak amal tersebut telah di rusak oleh seorang laki-laki memakai baju koko warna putih, sarung dan peci putih. Kemudian, hasil rekaman CCTV tersebut di unggah ke medsos sore harinya, untuk mencari pelaku,’’ ungkap Siswanto.

Selanjutnya, pada Sabtu (20/9/2025), salah seorang laki-laki warga Desa Menawan yang diketahui sebagai menantu dari pelaku, datang ke rumah pelapor agar meminta pengurus Masjid Baitul Hidayah menghapus video yang di unggah di medsos itu. Pasalnya, keluarga merasa malu dan berjanji akan menghadirkan pelaku pada Senin (22/9) pukul 20.00 WIB di Masjid Baitul Hidayah.

Sesuai janjinya, menantu pelaku dan pelaku hadir di Masjid Baitul Hidaya. Di serambi masjid setempat, pelapor, pengurus masjid, perangkat Desa Menawan, serta anggota Babinkamtibmas dan Nabinsa melakukan introgasi terhadap pelaku. Awalnya pelaku tidak mengakui, namun setelah di desak pelaku baru mengakui perbuatanya.

Baca juga:  Kecam Tayangan Singgung Ponpes, Ratusan Santri Kota Kretek Gelar Aksi Damai

‘’Selanjutnya pelaku dan kotak amal diserahkan ke Polsek Gebog untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut,’’ ungkap Siswanto.

Tindak pidana pencurian tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/IX/2025/SPKT/POLSEK GBG/POLRES KDS/POLDA JATENG, tanggal 23 September 2025, tentang tindak Pidana Pencurian.

‘’Akibat perbuatannya, pelaku terancam dikenai Pasal 364 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian,’’ pungkasnya. (han/rit)

===



TERKINI


Rekomendasi

...