28 C
Semarang
Selasa, 13 Januari 2026

Polres Kudus Ungkap Motif Pelaku Bunuh Kakak Beradik

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan pembunuhan terhadap kakak beradik, yakni DYN (29) dan DM (37), warga Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan Kota, Kudus, pada Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku adalah tetangganya sendiri yang merupakan kakak beradik, AA dan RPM.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan, motif dari kedua pelaku melakukan pengeroyokan hingga menghilangkan nyawa kedua korban, adalah sakit hati dan dendam. Mengingat setahun lalu, korban DM ditegur agar tidak membuat gaduh. Peringatan itu diabaikan dan malah menjadi-jadi.

‘’Kegaduhan yang dilakukan salah satu korban bersama teman-temannya, membuat rasa tidak nyaman keluarga pelaku,’’ ungkap Heru, dalam konferensi pers, Rabu (25/9) siang.

Tidak hanya itu, lanjut Heru, dari keterangan para saksi dan pelaku, alasan pelaku melakukan pengroyokan terhadap kedua korban yakni salah satu korban meludahi anak dari salah satu pelaku beberapa hari sebelum kejadian.

‘’Setelah melakukan pengeroyokan hingga kedua korban meninggal, kedua pelaku kabur,’’ ungkap Heru.

Baca juga:  Ibu Pembuang Bayi Masih Berstatus Pelajar

Masih kata Heru, dari proses penyelidikan kasus ini, tim Penyidik telah memeriksa enam orang saksi, terdiri keluarga dari pelaku dan korban, maupun tetangga dan teman dari korban dan pelaku. Kemudian dari hasil oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan dua bilan senjata tajam (sajam) milik pelaku.

Selesai melakukan proses penyidikan, tim Resmob Polres Kudus melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku pembunuhan terhadap kakak beradik tersebut. Berkat bantuan dari tim Jatanras Polda Jateng, Polda Bali, Polda NTB, Resmob Polresta Pati dan Lombok Barat, kedua tersangka berhasil diamankan.

‘’Kedua pelaku diamankan di sebuah rumah kos di wilayah NTB,’’ jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dikenai Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan juncto Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama.

’’Ancaman hukuman pidananya maksimal 15 tahun penjara,’’ tegas Heru.

Sebelumnya diberitakan, nasib tragis menimpa kakak beradik, warga Dukuh Bendo RT.03/RW.01 Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan Kota Kudus, yakni David (39) dan Dimas (29). Keduanya meninggal dunia setelah menjadi korban penusukan, yang diduga dilakukan oleh tetangganya, A (30), Minggu (14/9) sekitar pukul 18.30 WIB.

Baca juga:  Ganjar Ujung-ujung Gus Mus: Bahas Sambel Terong

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, semula korban DM sedang duduk santai di depan rumah kakaknya, yang terletak di pinggir jalan kampung. Tiba-tiba, pelaku A datang dan melakukan penusukan menggunakan senjata tajam sejenis parang, pada bagian sekitar perut dan dada.

Melihat adiknya diserang, David yang sedang berada di dapur, pun langsung bergegas keluar untuk menolong. Sayangnya, justru ikut menjadi korban serangan oleh pelaku. Setelah kedua pelaku kabur, korban dilarikan ke rumah sakit Aisyiyah Kudus oleh warga setempat untuk mendapat perawatan medis.

Namun korban DM meninggal saat perjalanan menuju rumah sakit. Sedangkan korban David, dinyatakan meninggal setelah mendapat perawatan medis di RS Aisyiyah Kudus hampir sehari. (han/rit)


TERKINI

Ambisi Dua Tim EPL

Cedera, Verdonk Tercoret Lawan Lyon

Debut John Herdman

Rekomendasi

...