JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus mencatat sebanyak 128 kursi kepala sekolah (Kepsek) di kabupaten setempat, mengalami kekosongan hingga saat sekarang. Dari jumlah itu, terbanyak kepsek jenjang Sekolah Dasar (SD).
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho mengatakan, dari 128 kursi kepsek yang kosong itu, terdiri 124 kepsek SD negeri dan empat SMP negeri yang tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus. Saat ini, kursi kepsek tersebut, diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
‘’Kekosongan jabatan kepsek itu terjadi karena beberapa faktor, salah satunya memasuki masa pensiun,’’ ungkap Anggun, saat ditemui di Gedung Setda Kudus, Kamis (25/9).
Dipaparkan, kekosongan kursi kepsek SD itu, paling banyak berada di wilayah Kecamatan Dawe yakni 20 sekolah dasar. Kemudian di wilayah Kecamatan Jekulo 19 sekolah, Mejobo 17 sekolah, Gebog 15 sekolah, Bae 14 sekolah, serta Kaliwungu dan Kota masing-masing 11 sekolah.
‘’Lalu di Kecamatan Jati 9 sekolah dan Undaan 8 sekolah. Sedang jenjang SMP, di SMP 1 Kaliwungu, SMP 2 Dawe, SMP 2 Mejobo, SMP 4 Bae,’’ paparnya.
Anggun pun khawatir, kekosongan jabatan kepsek akan berdampak pada kualitas layanan Pendidikan yang ada di Kabupaten Kduus. Menyusul bahwa kepsek memiliki peran penting dalam pengelolaan satuan pendidikan.
Sementara untuk menjadi kepala sekolah, lanjutnya, minimal harus sudah berstatus pegawai golongan IIIC, lolos seleksi administrasi, serta mengikuti diklat calon kepala sekolah.
‘’Dulu syaratnya juga harus guru penggerak. Tetapi sekarang syarat itu dihapus, dan kembali ke pola diklat calon kepala sekolah,’’ tandasnya.
Menurutnya, syarat yang lebih fleksibel ini, diharapkan bisa mempercepat proses pengisian jabatan kepsek yang kosong. Hanya saja, keterbatasan kuota pelatihan dari pemerintah pusat membuat langkah percepatan tidak bisa langsung menutup defisit yang ada.
Tahun ini saja, sambung Anggun, Pemkab Kudus hanya dijatah kuota 15 peserta diklat, yang terdiri dari 11 guru SD dan 4 guru SMP. Mereka telah mengikuti Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah Provinsi Jawa Tengah Angkatan 1, di Semarang pada 6–15 September lalu.
‘’Tahun depan, berencana kembali menganggarkan pelatihan bagi calon kepala sekolah. Hanya saja, jumlah peserta yang bisa diberangkatkan masih menunggu keputusan anggaran daerah dan persetujuan dari kementrian,’’ kata Anggun.
Anggun menambahkan, jika pengisian kepala sekolah tidak segera dilakukan, pada 2026 mendatang jumlah kekosongan kepsek tentu akan bertambah karena banyak yang memasuki masa pension.
Namun jika merujuk pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, guru yang telah mengikuti pelatihan dan dinyatakan lulus berhak mendapatkan sertifikat sebagai calon kepala sekolah.
‘’Sertifikat itu menjadi syarat mutlak sebelum seorang guru dapat ditugaskan menjadi kepala sekolah definitif,’’ tutupnya. (han/rit)