JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Satlantas Polres Kudus bersama Balai Jalan Nasional PPK 3.2 melaksanakan pemasangan rumble strip atau pita kejut, di sejumlah ruas jalan rawan kecelakaan di wilayah Kabupaten Kudus, baru-baru ini. Pemasangan marka tersebut dalam rangka meningkatkan keselamatan berlalu lintas.
Pemasangan pita kejut itu di Jalur Lingkar Timur Proliman Tanjung, Jalan Kudus–Pati turut Desa Sumber Tenggeles, depan Mapolres Kudus, serta depan Taman Bumi Wangi Kecamatan Jekulo.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kasatlantas, AKP Royke Noldy Darean mengatakan, upaya ini bukan sekadar pekerjaan fisik, melainkan langkah nyata untuk menjaga keselamatan masyarakat.
‘’Pita kejut ini dipasang agar pengemudi mendapat tanda peringatan untuk mengurangi kecepatan, lebih waspada, dan tidak kehilangan konsentrasi. Terutama bagi yang lelah maupun mengantuk,’’ ujar Royke, Sabtu (27/9).
Menurutnya, dengan adanya pemasangan sarana dan prasarana jalan itu, risiko kecelakaan lalu lintas di ruas jalan di wilayah hukum Polres Kudus dapat ditekan, dan tercipta situasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas di Kabupaten Kudus.
Lanjut Royke, selain itu berfungsi sebagai pengingat adanya blackspot atau titik rawan kecelakaan. Sehingga pemasangan rumble strip, diharapkan mampu mengubah perilaku berkendara masyarakat agar lebih tertib dan mengutamakan keselamatan.
‘’Satlantas Polres Kudus berkomitmen terus berkolaborasi dengan berbagai pihak guna menurunkan angka kecelakaan lalu lintas. Sekaligus menghadirkan kondisi jalan yang lebih aman dan nyaman bagi pengguna jalan,’’ jelasnya. (han/rit)