JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Pemerintah pusat berwancana akan memangkas dana Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun depan. Tidak terkecuali bagi Pemkab Kudus, yang terancam dipotong hingga Rp357 miliar dari dana TKD tahun ini sebesar Rp1,12 trilun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Menanggapi isu tersebut, Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris pun menyambut dengan legowo (sikap Ikhlas, red) dan bersyukur, mengingat masih ada ‘uluran tangan’ dari pemerintah pusat. Adanya pemangkasan itu, Pemkab Kudus nantinya akan menerapkan skema belanja daerah, mana yang akan dikurangi maupun dihilangkan.
‘’Kita patut besyukur masih mendapatkan transfer dari pemerintah pusat dan disikapi dengan bijak. Nanti kita buat skema, mana belanja-belanja yang tidak perlu kita kurangi, belanja-belanja yang tidak penting kita hilangkan,’’ ungkap Sam’ani usai mengikuti Sosialisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kudus 2025-2029, di Ruang Rapat Lantai 4 Gedung Setda Kudus, Senin (29/9/2025).
Lanjut Sam’ani, jika nantinya dana TKD Pemkab Kudus dipangkas, juga akan melakukan efisiensi anggaran. Baik belanja-belanja operasional maupun belanja-belanja yang lainnya. Kemudian akan dilakukan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dengan sistem digitalisasi, supaya tidak terjadi penyalahgunaan dan penguapan.
‘’Efisiensi anggaran itu akan diberlakukan pada infrastruktur maupun kegiatan yang berbasis kepada kepentingan publik,’’ imbuhnya.
Kendati demikian, hingga saat ini besaran dana TKD untuk Pemkab Kudus yang akan dipangkas belum jelas. Sebab belum mendapat surat resmi dari pemerintah pusat.’’Untuk saat ini kami belum menerima surat resmi terkait pemangkasan dan TKD itu. Jadi belum tahu juga besaran yang akan dipotong,’’ imbuhnya.
Selain dan TKD, Sam’ani pun memperkirakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemkab Kudus tahun depan juga akan dipotong.’’Informasinya DBHCHT juga akan dipotong, di luar dari dana TKD,’’ kata Sam’ani.
Sebelumnya, Sam’ani menyebut dana TKD tersebut sebagian besar untuk mencukupi kebutuhan masyarakat, sisanya untuk operasional dan gaji pegawai. Selain itu, untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur, bantuan langsung tunai, hibah, hingga belanja sarana dan prasarana kesehatan dan pendidikan.
‘’Jadi sekitar 60 persen dan TKD itu untuk masyarakat,’’ tegasnya. (han/rit)