JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kudus berhasil mengungkap puluhan perkara pidana, terhitung sejak Januari-Agustus 2025. Baik kasus pembunuhan hingga tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kasat Reskrim, AKP Danail Arifin mengungkapkan, terhitung sejak Januari-Agustus tahun ini, Satreskrim Polres Kudus menerima laporan tindak pidana sebanyak 151 kasus. Dari jumlah itu, yang sudah selesai proses penyidikan sebanyak 71 kasus.
‘’Kemudian sekitar 90 kasus masih dalam proses penyelidikan,’’ ungka Danai, Selasa (30/9).
Pihaknya merincikan, dari rekapitulasi jumlah tindak pidana penyelesaian dari Januari-Agustus 2025, kasus terbanyak yang ditangani Satreskrim Polres Kudus selama delapan bulan terakhir adalah kasus penipuan yakni sebanyak 28 kasus. Rinciannya, 12 kasus sudah selesai dilidik dan sisanya masih proses penyelidikan.
Terbanyak kedua, lanjutnya, adalah perkara pidana penggelapan yaitu sebanyak 14 kasus, lima laporan diantaranya sudah selesai dilidik. Disusul kasus aniaya ringan 13 perkara, enam di antaranya selesai dilidik. Lalu perkara pencurian dengan pemberatan (Currat) sebanyak 11 kasus, lima di antaranya sudah selesai dilidik.
‘’Selanjutnya kasus persetubuhan terhadap anak sebanyak 11 perkara, 5 di antaranya sudah selesai dilidik,’’ paparnya.
Masih kata Danail, perkara pidana lain yakni pencurian dengan kekerasan (Curas) sebanyak 2 kasus, satu kasus sudah tuntas dan enam kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) masih dalam proses penyelidikan. Serta perkara pemalsuan uang, 1 dari dua kasus sudah tertangani.
Selain itu kasus perzinahan, satu dari dua sudah dituntaskan, lima dari sembilan kasus pencurian biasa sudah dituntaskan, dan satu kasus pemalsuan surat masih dilakukan penyelidikan. Kemudian enam dan sebelas kasus perjudian sudah dituntaskan, satu kasus pemerasan masih penyelidikan, dan tujuh dari sepuluh kasus pengeroyokan sudah selesai dilidik.
Maih kata Danail, satu kasus pengrusakan sudah dituntaskan, dua dari empat kasus penadahan sudah dituntaskan, satu dari lima kasus pencabulan terhadap sudah dituntaskan, dan satu dari tiga kasus penganiayan terhadap anak sudah dituntaskan. Serta sudah menuntaskan dua dari lima perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Tidak hanya itu, saat ini juga tengah melakukan penyelidikan terhadap satu kasus pornografi, dan menuntaskan empat dari tujuh laporan terkait Informasi dan Transaksi Elektronik. Selanjutnya, melakukan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Kudus.
‘’Selain itu, menuntaskan dua dari empat laporan tindak pidana membawa senjata tajam, satu dari dua kasus kelalaian hingga menyebabkan meninggal dunia dan satu dari empat perkara soal petasan. Dari total kasus ini, prosentase penyelesaian perkara sekitar 79,’’ pungkasnya. (han/rit)









