JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Pemerintah pusat bakal mengucurkan anggaran sebesar Rp 100 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025. Dana tersebut untuk memperbiki jalan rusak, pada ruas Jalan Lingkar Selatan Kudus dari Terminal A Jati hingga traffic light Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kudus.
Hal itu diungkapkan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kudus, Harry Wibowo, baru-baru ini. Kata Dia, proyek ratusan miliar itu akan dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Diharapkan anggaran tersebut tidak terkena pemotongan, mengingat adanya isu pemangkasan dana Tranfer ke Daerah (TKD).
‘’Harapan kami tidak kena pemotongan, sehingga (perbaikan) lancar,’’ jelasnya.
Sambungnya, berdasarkan informasi yang diterima Dinas PUPR Kudus dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Jateng, proses pengadaan atau lelang untuk proyek perbaikan Jalan Lingkar Selatan Kudus rencananya akan dilakukan pada November 2025.
Menurut Harry, perbaikan ruas Jalan Lingkar Selatan Kudus sepanjang 10 kilometer itu, sangat dinanti masyarakat dan mendesak segera dilaksanakan. Mengingat kondisi jalan saat sekarang rusak parah, dan tidak membuat nyaman pengendara. Bahkan banyak terjadi kecelakaan hingga ada korban yang meninggal dunia.
‘’Jalan tersebut sudah banyak makan korban, sudah tidak nyaman dan tidak layak lagi,” tegasnya.
Harry menambahkan, untuk penanganan sementara, Pemkab Kudus mencoba membantu dengan melakukan sedikit penambalan di titik-titik jalan yang berlubang. Meski belum maksimal.
‘’Perbaikan direncanakan berupa betonisasi pada dua ruas jalan dengan lebar 12 meter dan panjang antara 3 hingga 4 kilometer,’’ kata dia.
Terpisah, Kepala Balai Pengelolaan Jalan (BPJ) Wilayah Pati DPU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jateng, Api Diana Prasetyaji saat dikonfirmasi membenarkan adanya rencana perbaikan Jalan Lingkar Selatan Kudus tersebut.
‘’Pelaksanaan proyek tersebut kemungkinan besar akan menggunakan sistem multi-years dengan estimasi kontrak kurang lebih 18 bulan. Namun kepastian waktu pelaksanaannya berada di bawah kewenangan Kementerian PU,’’ pungkasnya. (han/rit)