25.9 C
Semarang
Jumat, 14 November 2025

Lima Kasus Pidana Ditutup Restorative Justice



JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Lima kasus pidana yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus periode Januari-Oktober 2025, telah ditutup dengan pendekatan Restorative Justice (penyelesaian perkara melalui media, red). Kasus pidana itu meliputi penggelapan dan narkotika.

Kepala Kejari Kudus, Andi Metrawijara melalui Kasi Intelijen Wisnu N Wibowo mengungkapkan, tahun ini Kejari Kudus mengajukan lima kasus pidana untuk diselesaikan secara RJ. Terdiri empat perkara penggelapan dan satu kasus penyalahgunaan narkoba.

‘’Kelimanya pun telah disetujui yang dikuatkan sejumlah latarbelakang pelaku,’’ kata Wisnu.

Dijelaskan, terkait perkara narkoba, alasannya seorang pelakunya hanya berperan sebagai pengguna. Berdasarkan pasal 127 Undang-Undang Narkotika yang mengatur pidana bagi penyalahguna narkoba untuk diri sendiri, dapat berakhir damai ketika memenuhi syarat yang ditetapkan.

‘’Setelah beberapa pendalaman dan pengumpulan data, pelaku hanya seorang diri dan barang bukti dipakai tidak lebih dari sekali pakai,’’ ungkap Wisnu.

Baca juga:  Alokasi TKD Kabupaten Kudus 2026 Anjlok 33,20 Persen

Selain itu, pelaku yang merupakan seorang buruh itu, sebatas pemakai bukan pengedar. Setelah penyelesaian perkara rampung, pengguna bersedia direhabilitasi di RSJ Magelang untuk penyembuhan.

Sementara empat kasus lainnya, lanjut Wisnu, merupakan kasus penggelapan yang terjadi di salah satu ekspedisi di Kudus. Empat pelaku dari dua kasus ini dapat berakhir damai, setelah pihak ekspedisi bersedia mengembalikan kerugian.

“Terjadi di gudang Kudus, penggelapan sebuah HP yang dilakukan kurir dan rekannya. Dua kasus serupa dilakukan empat orang,” ungkapnya.

Adapun pelaku, berasal dari Semarang dan Blora. Guna memastikan kasus ini selesai secara damai, pihak Kejari juga melakukan pemantauan terhadap aksi sosial yang dilakukan para pelaku.

Baca juga:  Pemkab Kudus Bentuk Satgas dan Siapkan SOP MBG

Wisnu menjelaskan, beberapa pertimbangan yang menjadikan kasus ini dapat diselesaikan RJ di antaranya kondisi ekonomi pelaku, pihak ekspedisi bersedia mengganti rugi serta pelaku bersedia menerima sanksi sosial.

“Selama satu bulan mereka kami pantau untuk melakukan aksi sosial membersihkan masjid, supaya mereka juga bisa diterima lagi di masyarakat,” katanya.

Masih kata Wisnu, penyelesaian restorative justice diberikan pada kasus-kasus tindak pidana yang ancamannya kurang dari lima tahun. Kemudian untuk denda, tidak lebih dari senilai Rp 2,5 juta. Selanjutnya pelaku tidak akan mengulangi perbuatan tercel aitu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

‘’Setelah adanya pembaharuan peraturan di pidana umum tahun 2022, penyelesaian RJ lebih ditekankan pada keadaan dan kasus yang terjadi di masyarakat,’’ tegasnya. (han/rit)



TERKINI


Rekomendasi

...